Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026
Dugaan Mark Up Harga Pengadaan TPA Sampah

Kejari Periksa Kasie Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Karo

- Rabu, 07 Februari 2018 20:18 WIB
553 view
Kejari Periksa Kasie Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Karo
SIB/Dok
DIPERIKSA: Kasie Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Karo, Perwira Karo Sekali SH (sebelah kanan) diperiksa Kasipidsus Kejari Karo Dapot Manurung SH.
Kabanjahe (SIB) -Kejari Karo kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan mark up harga pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  sampah seluas 5 Ha, dengan pagu anggaran Rp 2 miliar yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016 dan lahan tempat pemrosesan akhir sampah seluas  2 Ha dengan pagu anggaran Rp 844 juta yang ditampung dalam APBD Karo TA 2017 di Desa Dokan Kecamatan Merek.

"Ada diperiksa sebagai saksi Perwira Karo Sekali SH selaku Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Karo. Sebanyak 12 pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyelidik terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing pada BPN Karo pada pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan lahan tempat pemrosesan akhir sampah di Desa Dokan," ujar Kajari Karo melalui Kasipidsus Dapot Manurung SH kepada SIB di ruang kerjanya, Selasa (6/2) petang.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu, BPN Karo telah mengeluarkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Desa Dokan yang diajukan oleh pemohon Chandra Tarigan selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Karo pada tahun 2016. "Dalam permohonan tanah yang akan didaftarkan akan dipergunakan untuk tempat pengolahan sampah," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan itu, Kantor BPN Karo melakukan mekanisme penerbitan surat sertifikat sesuai dengan ketentuan dengan  memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon dan syarat tersebut sudah dipenuhi, sehingga Kantor BPN Karo bisa menerbitkan sertifikatnya. (BR2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru