Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Kepala UPT PSDA Heran Lihat Maraknya Penambangan Pasir di Terusan DAS Sibuluan

*Semua Hulu Sungai di Tapteng Perlu Perhatian Sebelum Terjadi Banjir Seperti di Jakarta
- Senin, 20 Januari 2014 11:37 WIB
412 view
 Kepala UPT PSDA Heran Lihat Maraknya Penambangan Pasir di Terusan DAS Sibuluan
Tapteng (SIB)- Kepala UPT PSDA Sibundong/Batangtoru Ir Panahatan Sirait pesimis upaya perbaikan bantaran sungai bisa berhasil selama tidak ada regulasi untuk menghentikan penambangan pasir maupun penebangan kayu dan merehabilitasinya di hulu dan hilir sungai Sibuluan.

Hal itu diungkapkan Sirait kepada SIB di ruangan kerjanya, Jumat (17/1). Ia mengatakan, normalisasi sendimen yang menumpuk serta pembangunan permanen tiang beton di bantaran sungai akan percuma karena akan berulang permasalahan yang sama di kemudian hari seperti penumpukan sendimen dan erosi tebing akibat pengerokan pasir dari DAS sepanjang aliran sungai yang masih terus berlangsung.

"Demikian juga penebangan kayu di hutan hulu sungai kalau masih tetap berlangsung tanpa mengindahkan kelestarian hutan maka erosi yang semakin parah dan longsor dikhawatirkan akan berlangsung karena tidak ada lagi vegetasi untuk resapan air bila turun hujan," katanya.

Dia mengaku heran melihat maraknya penambangan pasir setiap harinya di berbagai lokasi di terusan DAS sungai Sibuluan yang menurutnya "illegal", karena seharusnya setiap aktivitas yang berhubungan dengan aliran sungai dan yang di dalamnya wajib memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Pemprovsu.

Termasuk pendirian bangunan di dekat sungai ada ketentuan yang mengatur, setidaknya bangunan yang akan didirikan harus berada 10 meter dari palung sungai. Sementara di DAS Sibuluan ketentuan itu tidak berjalan, sehingga ada bangunan warga sampai menutup gorong-gorong yang dibangun di bawah jembatan. Padahal, gorong-gorong itu berfungsi untuk mengantisipasi banjir.

Dikatakan, aturan teknis itu sudah merupakan keharusan sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pasal 15 dan pasal 16. Sementara sampai saat ini atau katakanlah sejak otonomi daerah berjalan, PSDA Pemprovsu tidak pernah lagi mengeluarkan izin rekomendasi teknis terkait penambangan pasir maupun batu  atau kegiatan lain yang berlangsung di DAS sungai Sibuluan.

Sirait mengajak semua instansi terkait untuk membuat regulasi pencegahan banjir sebelum Tapanuli Tengah berubah seperti Jakarta yang menjadi langganan banjir atau Sulawesi Utara yang diterpa banjir bandang hingga menelan korban jiwa baru-baru ini. "Dengan demikian ada sinkronisasi penanganan yang baik melibatkan masing-masing instansi, sehingga siapa yang mau buat apa dan siapa yang bertanggungjawab melakukan apa, dapat terkoneksi," tuturnya.

Memang, kata Sirait, masalah  banjir sudah masalah nasional. Tetapi itu menurutnya masalah sederhana yang butuh komitmen. Yang penting alam jangan dirusak. (E5/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru