Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Pemkab Tobasa Didesak Sahkan Perda Pengakuan Tanah Adat

- Jumat, 27 Juli 2018 21:59 WIB
672 view
Pemkab Tobasa Didesak Sahkan Perda Pengakuan Tanah Adat
SIB/Eduwart MT Sinaga
MASYARAKAT ADAT : Plt Sekdakab Tobasa Harapan Napitupulu menerima masyarakat Forum Masyarakat Adat Toba Samosir bersama Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toba Samosir, di Balai Data Kantor Bupati Tobasa, Kamis (26/7)
Tobasa (SIB) -Forum Masyarakat Adat Toba Samosir bersama Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toba Samosir, mendatangi Kantor Bupati Toba  Samosir, Kamis (26/7), agar segera mensahkan Perda Pengakuan Tanah Adat Masyarakat.

Masyarakat yang datang dari 8 desa yakni Desa Matio, Tukko Nisolu, Ombur,Pardomuan Nauli, Natumingka, Sigapiton, Sigalapang dan Simenakmenak ini, diterima  Plt Sekdakab Tobasa Harapan Napitupulu, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Sakkap Pasaribu, Kabag Hukum Tobasa Lukman Siagian, di Balai Data Kantor Bupati Tobasa.

Menurut mereka,  klaim sepihak hutan negara di wilayah adat menjadi penyebab perampasan ruang hidup bagi masyarakat adat.

Tidak sedikit masyarakat adat dikriminalisasi dengan tuduhan mencuri, merusak, memasuki hutan negara tanpa izin, seperti masyarakat adat Matio, Tukko Nisolu, Sigalapang.

Hutan adat seperti kemenyan yang dulu dirawat, dilestarikan mampu menyejahterakan masyarakat adat, berubah menjadi tanaman monokultur. Akhirnya komplik menyebar di penjuru wilayah adat.

 Oleh karenanya, Forum Masyarakat Adat Toba Samosir dan AMAN Tobasa,  mendesak Bupati  serius dan aktif memasilitasi penyelesaian konflik di wilayah adat dan berpihak kepada masyarakat adat.

Bupati juga diminta, menindaklanjuti Perda Tanah Ulayat dengan menerbitkan Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati yang menetapkan dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya.

"Hentikan kegiatan investasi di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, Pemprop Sumut segera menyelesaikan proses eksaminasi Ranperda Tanah Ulayat dan sahkan segera rancangan undang-undang masyarakat adat", kata mereka.

Plt Sekdakab Toba Haparan Napitupulu mengatakan,  Pemerintah Kabupaten Toba Samosir pada prinsipnya  mendukung keberadaan  masyarakat adat di Toba Samosir. Oleh karenanya,  Perda yang mengakui tanah adat di Tobasa sudah ada dan telah disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan eksaminasi. (H01/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru