Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026
Jual BBM Jenis Premium dengan Modus Langsir Secara Besar-besaran

PT Pertamina (MOR) I akan Beri Sangsi ke SPBU 14.214.288 Titi Kembar Kotapinang

- Kamis, 09 Agustus 2018 21:45 WIB
574 view
Kotapinang (SIB) -PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sumbagut akan memberikan sanksi kepada SPBU 14.214.288 Titi Kembar Kotapinang yang dinilai telah menyalahi dalam melakukan penjualan besar-besaran dengan modus langsir dengan sepeda motor modifikasi. 

Hal itu disampaikan Unit Manager Communication And CSR MOR 1 Sumbagut Rudi Ariffianto kepada SIB, Rabu (8/8) ketika dikonfirmasi. Dikatakan, jika memang terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga pemutusan hubungan usaha kepada pihak SPBU.

"Ini akan kita tindaklanjuti. Jika terbukti, kita akan berikan sanksi tegas. Setidaknya kita akan melakukan evaluasi kepada SPBU itu,"katanya.

Dijelaskan, pengisian bahan bakar penugasan jenis premium kepada kendaraan yang memiliki kenalpot blong saja sangat tidak dianjurkan. Apalagi kepada kendaraan yang dimodifikasi memiliki tangki super besar dan ditimbun di tengah pemukiman untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Karna kata dia, bahan bakar penugasan jenis premium diperuntukkan bagi masyarakat yang masih layak mendapatkan, kendaraan umum dan betor.

"Jika seperti itu memang sudah menyalahi. Karena BBM penugasan jenis premium tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat dikarnakan adanya permainan-permainan seperti itu. Kami beserta tim pengawasan akan melakukan evaluasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembelian bahan bakar jenis Premium dengan modus langsir dengan sepeda motor modifikasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.214.288 Titi Merbau Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel terus berlanjut, bahkan semakin merajalela. Kegiatan itu dilakukan secara terang-terangan mulai pagi hingga malam hari, aksi penggelapan yang dilakukan para pelaku yang pura-pura mengisi sepeda motor modifikasi dengan tangki super tambahan di depannya sama sekali tidak tersentuh aparat Kepolisian. 

"Anehnya tidak pernah ada yang ditindak. Bahkan pihak Kepolisian terkesan tutup mata dengan aksi itu. Padahal terang-terangan,"kata Ketua Dewan Pendiri Ikatan Pemuda Otonom (IPON) Kabupaten Labusel Rijal Sembiring.

Rijal menilai, bebasnya aksi penggelapan BBM jenis premium itu tidak terlepas adanya campur tangan pihak pengelola SPBU. Sehingga, aksi itu dapat terus berjalan hinggga berbulan-bulan lamanya.

"Memang sudah lama ada permainan itu. Kita menduga kuat, pasti ada campur tangan pengelola SPBU sehingga mereka bebas dan leluasa melakukan pengisian bahan bakar. Sebaiknya pihak pertamina juga harus memberi sanksi kepada SPBU yang berani berbuat curang seperti yang terjadi di SPBU 24.214.288 Titi Merbau Kotapinang," katanya. (F08/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat