Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Warga Siatas Barita dan Sipoholon Minta Penderesan Getah Pinus Dihentikan

- Kamis, 23 Agustus 2018 19:38 WIB
612 view
Taput  (SIB)- Penderesan atau pengkoakan getah Pinus di kawasan Hutan Dolok Siatas Barita Kecamatan Siatas Barita dan Simanungkalit Kecamatan Sipoholon semakin mengganas. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan hutan karena diduga memakai cairan kimia untuk menderaskan getah.
Warga Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita bermarga Simorangkir kepada SIB, Selasa (21/8), mengatakan, penderesan atau pengkoakan getah Pinus tersebut harus dihentikan. Pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup diminta tanggap risiko penyadapan getah Pinus ini. Sebab memakai cairan kimia Asam Sulfat untuk melancarkan getah dari batang Pinus.

"Asam Sulfat menurut saya sangat membahayakan dan dapat merusak pinus. Apalagi pinus yang dideres bukan dari hutan masyarakat melainkan hutan negara. Yang saya lihat,  penderesan getah pinus ini tidak jauh beda dengan modus penebangan kayu.  Bedanya,  penderesan getah pinus tidak membabat kayu namun dengan memahat sekeliling kulit batang pinus. Setelah itu diberikan cairan kimia Asam Sulfat supaya keluar getahnya.  Cara seperti jelas merusak batang pinus secara perlahan.  Izin penyadapan getah pinus di kawasan Hutan Dolok Siatas Barita ini harus dievaluasi.  Jangan biarkan mafia-mafia merusak hutan demi keuntungan pribadi mereka," ujarnya. 

Ia juga menegaskan,  kawasan hutan Dolok Siatas Barita merupakan areal kawasan wisata rohani Salib Kasih.  Untuk itu,  seharusnya Dishut dan Lingkungan Hidup harus tanggap dan menghentikan aktivitas penyadapan getah Pinus tersebut.

Selain di Dolok Siatas Barita, penderesan getah Pinus secara besar-besaran juga terjadi di kawasan hutan Simanungkalit Kecamatan Sipoholon. Namun warga menilai pihak Dishut dan Lingkungan Hidup selama ini tidak tanggap atas keluhan warga atas penderesan getah Pinus itu. 

"Seharusnya pihak Dishut dan Lingkungan Hidup tanggap dan bisa mengevaluasi izin pengusaha. Bila memang dampaknya bisa merusak lingkungan, izinkan bisa dicabut.  Bila beberapa tahun lagi Pinus di kawasan hutan itu rusak, siapa yang bertanggung jawab," tutur seorang warga Desa Simanungkalit Kecamatan Sipoholon, B Simanungkalit kepada SIB.

Dia juga mengatakan, penderesan getah pinus akan merusak batang pinus. Pasalnya, penderesan harus memahat kulit-kulit batang dan setelah itu diberikan cairan kimia Asam Sulfat supaya keluar getahnya.  Cairan kimia itu yang akan merusak batang pinus. 

"Penderesan getah pinus itu juga berisiko terjadinya kebakaran hutan. Sebab, getah pinus seperti solar. Bila terkena api, langsung cepat menyambar. Padahal, pemerintah saat ini sedang giat-giatnya mengerakkan menjaga kelestarian hutan.  Tetapi dengan diberikannya izin penderesan getah pinus di kawasan hutan akan berdampak buruk pada kelestarian hutan. Izin penderesan ini harus dikaji dan Dinas Lingkungan Hidup harus tanggap," katanya. 

Kadis Lingkungan Hidup Taput Benhur Simamora yang dikonfirmasi SIB via telepon selulernya mengatakan,  pemakaian cairan kimia Asam Sulfat untuk penderesan getah pinus bisa ditanyakan ke Dinas Kehutanan, apakah ada dipersyaratan izin.

"Kalau persyaratan pemakaian Asam Sulfat itu, saya tidak mengetahui secara jelas karena bukan kami yang mengeluarkan  izinnya," ujarnya. 

Kepala Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH)  12 Wilayah Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Elpin Situngkir ketika dikonfirmasi SIB via telepon selulernya mengatakan, yang sering digunakan untuk penderesan getah pinus biasanya cairan Asam Sulfat dan getah rotan.  Sifatnya hanya untuk merangsang getah Pinus.

"Mengenai pemakaian cairan Asam Sulfat dan getah rotan untuk penyadapan getah Pinus apakah ada dipersyaratan izin yang telah dikeluarkan, saya tidak ingat secara rinci. Nanti akan saya buka kembali detail persyaratan izinnya," ungkapnya. (G03/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru