Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Kades Padang Mahondang Terbitkan 4 SKT di Kawasan Hutan Produksi Konversi

- Senin, 17 September 2018 19:48 WIB
1.139 view
Kades Padang Mahondang Terbitkan 4 SKT di Kawasan Hutan Produksi Konversi
SIB/Franky
SURAT KETERANGAN: Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa Padang Mahondang Irwansah Siagian di kawasan HPK dan KPL, Sabtu (15/9).
Asahan (SIB) -Kepala Desa (Kades) Padang Mahondang Irwansyah Siagian mengeluarkan 4 Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Dusun XII Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Adapun SKT yang dikeluarkan Kades di Dusun XII atas nama Santoso (52) warga Desa Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, dengan nomor SKT:594.1/04/PM/2018, luas lahan 23.360 meter persegi, Raidi Erwin (36) warga Desa Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan dengan nomor SKT 594.1/05PM/2018, luas lahan 23.360 meter persegi, Endro Prakoso (21) warga Desa Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan dengan nomor SKT 594.1/03/PM/2018 luas lahan 23.360 meter persegi dan Sunarse (31) warga Desa Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan dengan nomor SKT 594.1/06/PM/2018 luas lahan 23.360 meter persegi.

Irwansyah Siagian saat dikonfirmasi SIB, Sabtu (15/9) di kantornya, membenarkan dirinya mengeluarkan 4 SKT di Dusun XII atas nama Santoso, Raidi Erwin, Endro Prakoso dan Sunarse. "Itu atas permintaan masyarakat dan kawasan tersebut dulunya perkampungan dan bukan hutan, makanya saya terbitkan empat SKT itu," katanya.

Ketika ditanya apakah itu kawasan HPK atau Kawasan Penggunaan Lain (KPL), dia tidak mengetahuinya. "Sebelum SKT itu saya tandatangani dan terbitkan, masyarakat setempat menyatakan bahwa Dusun XII itu tidak masuk kawasan hutan maka dari itu SKT saya terbitkan," ujarnya. 

Disinggung biaya penerbitan SKT yang diterima, dia menyebutkan Rp 1.800.000. "Hanya Rp 1.800.000 yang saya terima dari Kepala Dusun XII," ucapnya. 
Sebelumnya, UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III Asahan Wahyudi mengatakan, Dusun XII Desa Padang Mahondang masuk kawasan HPK dan KPL. Dalam kawasan HPK dan KPL boleh dikelola kelompok masyarakat dengan izin Menteri Kehutanan (Menhut) dan di bawah binaan KPH. "Dusun XII itu sudah masuk kawasan HPK dan KPL, masyarakat mana saja boleh mengelola HPK dan KPL," jelasnya.

Disinggung mengenai terbitnya SKT di dalam HPK di Dusun XII, dia tidak mengetahui ada SKT yang terbit sebanyak 4 surat. "Saya belum mengetahui adanya SKT yang terbit dalam kawasan HPK," ujarnya sembari akan mengecek SKT yang diterbitkan Kades tersebut. (E06/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru