Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026
Ketua Komisi I DPRD Simalungun

Penetapan Tapal Batas Kawasan Hutan Harus Sesuai Tata Ruang

- Selasa, 18 September 2018 19:02 WIB
314 view
Simalungun (SIB) -Penetapan tapal batas kawasan hutan sesuai SK Nomor 579/Menhut-II/2014 belum jelas di Simalungun. Dalam pemancangan tapal batas, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I harus melibatkan DPRD Simalungun. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait kepada SIB di Pamatangraya, Senin (17/9). 

"BPKH harus melibatkan Pemerintah Kabupaten Simalungun, DPRD dan masyarakat dalam menentukan titik koordinat kawasan hutan sesuai SK 579," urainya.
 
Menurut dia, penghunjukan tapal batas kawasan hutan harus disesuaikan dengan tata ruang dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Seluruh tanah masyarakat sudah sepatutnya bebas dari kawasan hutan guna menghindari polemik. 

SK Nomor 579/Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, dinilai hanya 'berganti kulit' dari SK No. 44/Menhut-II/2005.

Dalam penghunjukan tapal batas, katanya, lebih baik jika dicantumkan titik koordinat dengan teknologi kekinian seperti GPS. Hal tersebut dipandang bermanfaat, sehingga akan ada kepastian yang memudahkan pengawasan.

Ia berharap, dalam memutuskan suatu kebijakan harus mempertimbangkan dampak yang akan muncul, terlebih lagi bila menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Untuk itu, SK 579 diminta direvisi. (D05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru