Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Warga Desak Polisi Usut Indikasi Jual Beli Tanah Kawasan Hutan di Desa Simorangkir Julu

* Kepala KPH: Kita akan Cek Lokasinya
- Senin, 08 Oktober 2018 18:23 WIB
480 view
Taput (SIB)- Warga Siatas Barita meminta Polres Taput mengusut dugaan jual beli tanah yang masuk kawasan hutan negara di Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara.

Salah satu warga Siatas Barita bermarga Simorangkir kepada SIB, Sabtu (6/10) mengungkapkan, bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan seseorang seluas 5 Ha bulan Mei 2018 lalu dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Kami menduga objek tanah masuk kawasan hutan negara. Sebab yang saya ketahui selama ini bahwa areal yang diperjualbelikan itu  merupakan kawasan hutan negara seperti areal Objek Wisata Rohani Salib Kasih," ungkapnya.

Dengan mencuatnya kabar transaksi aset negara tersebut ke publik, ia meminta campur tangan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan demi penyelamatan aset negara.

"Saya warga Kecamatan Siatas Barita meminta Kepolisian dan Dinas Kehutanan Sumut supaya lakukan pengecekan di lapangan untuk mengusut kebenaran kasus ini. Bila hal ini dibiarkan, kawasan hutan di Siatas Barita ini akan habis diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum mafia," ungkapnya.

Kepala Desa Simorangkir Julu, Daniel Simorangkir, ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler membenarkan adanya transaksi jual beli lahan sekitar 5 hektar antara marga Simorangkir pada Mei 2018 lalu.

"Saya hanya sekedar mengetahui tentang jual beli itu. Transaksi jual belinya yang saya ketahui bulan Mei lalu. Kalau nama yang menjualkan lahan tersebut saya tidak bisa memberitahukannya sebab saya juga punya hak tidak menjawab kan," tuturnya.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara, Magdalena Sitorus ketika diwawancarai SIB via telepon selulernya mengaku, memang saat ini ada yang lagi mengusulkan pembuatan sertifikat tanah di Desa Simorangkir Julu. 

"Kita belum mengetahui status lahan itu. Kalau memang lahan itu kawasan hutan, kita akan berkoordinasi di Dinas Kehutanan terkait status lahan tersebut. Dari merekalah kita nanti mengetahui tentang status lahan tersebut. Tentu bilamana titik koordinat berada dan masuk kawasan hutan akan kita kembalikan dan ditolak," ungkapnya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Wilayah Tarutung Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Elvin Situngkir yang dikonfirmasi SIB via telepon selulernya menyatakan, masalah lahan di Desa Simorangkir Julu memang sudah sampai informasinya ke dirinya.

"Saya memang sudah dengar kabarnya. Tetapi bilamana tanah yang diperjual belikan itu kawasan hutan,  si pembeli akan bisa mendapatkan sanksi hukum yang berat. Begitu juga dengan si penjual bila dilaporkan akan kena sanksi penipuan. Begitu juga kalau dikeluarkan sertifikat namun kawasan tanah tersebut merupakan kawasan hutan,  sertifikatnya tidak sah. Terkait masalah ini, kita akan segera melakukan pengecekan lokasi terkait objek tanah yang diperjualbelikan tersebut. Saat ini memang ada lahan hutan negara yang dipinjam pakaikan ke Pemkab Taput seluas 70 Ha. Kalau lahan pinjam pakai jelas tidak bisa diperjualbelikan, " ujarnya. (G03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru