Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025
Terkait Penembakan

Warga Pondok Bulu Simalungun Mengadu ke Ombudsman RI

- Selasa, 16 Oktober 2018 17:49 WIB
425 view
Warga Pondok Bulu Simalungun Mengadu ke Ombudsman RI
SIB/Danres Saragih
MELAPOR : Keluarga korban penembakan Lina Sidabutar (dua kiri), Ketua Formikom Sumut Lipen Simanjuntak (pakai topi), Nopar Sinaga (kiri) dan perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut Yoga Pangestu (kanan) diabadikan saat mengadukan peristiwa penembakan itu, S
Medan (SIB) -Keluarga korban penembakan peluru karet bersama sejumlah warga Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (15/10).

Rombongan itu didampingi Lipen Simanjuntak (Ketua Formikom Sumut), sedangkan keluarga korban yang hadir antara lain Lina Sidabutar istri Disman Sinaga, Gonzo Sinaga keluarga Asben Sinaga dan Nopar Sinaga. Mereka diterima Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, diwakili Yoga Pangestu.

Lina Sidabutar menceritakan kronologis terjadinya penembakan dan penahanan suaminya  bersama 4 korban warga setempat. Awalnya, warga resah atas adanya illegal logging di hutan negara Nagori Pondok Bulu, yang mengakibatkan desa mereka terkena banjir dan longsor.

Diceritakannya, pada 3 Mei 2018 lalu mereka menangkap 1 unit truk bermuatan kayu log yang diduga berasal dari hutan negara Nagori Pondok Bulu. Karena sopir tidak dapat menunjukkan dokumen kayu, maka mereka kemudian menggiring truk tersebut ke kantor kepala desa setempat.

Di kantor kepala desa, sopir diajak minum kopi dan  kemudian menghubungi seseorang. Saat warga minum kopi, dua unit mobil pribadi Avanza putih dan Strada Triton membawa sekelompok orang. Setelah segerombolan orang itu datang, sopir langsung keluar dan menghidupkan truk dan membawanya pergi. Warga juga berusaha menghalangi.  Tetapi truk terus berjalan karena dua mobil pribadi yang membawa sekelompok orang itu terus berusaha menghalangi warga yang mengejar dengan melempari batu.

Akhirnya truk berhasil diberhentikan warga, tetapi sekelompok orang menyerang warga menggunakan parang, kelewang, kampak dan broti sambil melempari batu ke arah warga. Salah satu dari mereka menembaki warga dan mengenai Disman Sinaga. Warga sempat mundur mendengar suara tembakan itu, tetapi karena yang ditembakkan adalah peluru karet, maka warga kembali menyerang. Karena kalah jumlah segerombolan orang (OKP) itupun akhirnya melarikan diri.

Atas kejadian itu warga pun mengadukan peristiwa itu ke Polsek Dolok Panribuan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/14/V/2018/SU/SIMAL/DOPAN tanggal 04 Mei 2018. Namun polisi menangkap 5 orang warga setempat, yaitu Dongan Silalahi (45), Ozak Manik (45), Asben Sinaga (45), Julfiadi Ambarita (28) dan Disman Sinaga (23).

Kasusnya pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Anehnya  2 orang dituntut 5 tahun penjara atas nama Dongan Silalahi dan Disman Sinaga, sementara 3 orang lagi dituntut 1 tahun penjara, karena sudah ada perdamaian dengan pelaku illegal logging.

Merasa dizolimi, keluarga korban mengadukan peristiwa itu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, agar turun ke lapangan untuk mengetahui persoalan sebenarnya, sebab warga juga sudah mengadu ke Poldasu. (A12/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru