Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Bupati Simalungun Kapolres Berikan Tali Asih kepada Warga Dolok Maraja

Redaksi - Senin, 20 Januari 2020 16:25 WIB
262 view
Bupati Simalungun Kapolres Berikan Tali Asih kepada Warga Dolok Maraja
SIB/Dok
TALI ASIH: Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi beri tali asih kepada warga Huta I Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/1).
Simalungun (SIB)
Bupati Simalungun JR Saragih melalui Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora memberikan tali asih kepada Samirin (69) warga Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Sabtu (18/1).

Pemberian tali asih diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas musibah yang dialami Samirin yang yang divonis 2 bulan penjara akibat mencuri karet sebanyak 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu beberapa waktu lalu.

Kedatangan sekda bersama rombongan disambut keluarga Samirin. Kepada Sekda dan rombongan, Samirin mengaku terharu dengan kehadiran rombongan pejabat Pemkab Simalungun untuk menemuinya.

"Saya terharu dan menyampaikan terima kasih atas kepedulian Bupati Simalungun," ujar Samirin.

Dianya menceritakan tindakan yang dilakukannya mengambil getah di perkebunan Bridgestone, Juli 2019 lalu karena mengira getah yang diambil merupakan sisa-sisa yang menurutnya tidak menyalahi jika dipungutnya, namun dirinya tak menyangka jika berujung pada proses hukum.

Samirin juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka menggantungkan hidup dari kiriman anaknya yang bekerja di Pekanbaru.
Sementara Sekda Simalungun dalam pertemuan tersebut mengatakan, kehadiran mereka merupakan perintah dari Bupati Simalungun JR Saragih untuk bertemu pasca putusan pengadilan terkait kasus dialami warganya.

Pihaknya menawarkan kepada keluarga Samirin kalau butuh bantuan dari pemerintah agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan, sarannya.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi memberikan tali asih kepada Samirin warga Huta I Dolok Maraja Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/1).

Kegiatan itu dilakukannya karena prihatin terhadap apa yang dialami Samirin. Dimana, perbuatannya melakukan pencurian getah lump milik PT Bridge Stone hanya seberat 1,9 Kg seharga Rp 17.480, membuat Samiran dipersangkakan melanggar pasal 111 sub 107 huruf D undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Dalam kasus ini, jaksa menuntut Samirin hukuman kurungan selama 10 bulan dan pengadilan memvonis kurungan 2 bulan 10 hari. Saat ini, Pak Samiran telah bebas bersyarat,".

"Atas kejadian tersebut, Kepolisian Polres Simalungun menaruh empati dan memberikan dukungan moral atas apa yang dialami Pak Samirin," kata Kapolres.

Kapolres berpesan kepada Samirin, agar bersabar atas apa yang dialaminya, sekaligus memberikan tali asih berupa beras, susu, telur, mi instan, gula dan bubuk teh.

Samirin mengucapkan terimakasih atas kepedulian Kapolres. Setelah itu, Kapolres menjenguk Pak Suwanto, yang terkena musibah kecelakaan lalulintas, mengakibatkan gangguan saraf dan tidak bisa berbicara. (S01/S06/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat