Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Warga Sebut Penimbunan Pantai Sahondro Ilegal

* DLH: Harus Urus Izin
Redaksi - Selasa, 11 Februari 2020 18:29 WIB
203 view
Warga Sebut Penimbunan Pantai Sahondro Ilegal
SIB/Dok
TINJAU: Setelah penimbunan pantai Sahondro dikritik warga, tim DLH dan Pol PP turun meninjau dan mendapati perizinan belum lengkap, Senin (10/2) 
Gunungsitoli (SIB)
Warga di lokasi pantai Sahondro Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli mengeritik adanya kegiatan penimbunan pantai yang tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya, Senin (10/2).

Perwakilan warga, Hendrik mengatakan, penimbunan yang sedang dikerjakan dengan melakukan penyusunan batu berjarak sekitar 30 meter dari pantai akan memunculkan sejumlah masalah serius ke depan.

Antara lain, rusaknya ekosistem perairan pantai beserta biota yang mendiami. Kemudian terumbu karang yang tumbuh dengan baik di sana akan mengalami kerusakan dan trauma. "Bangunan itu juga bisa berimbas ke pemukiman warga di sekitar pantai," keluh Hendrik.

Ia pun meminta pihak berwenang melakukan kroscek penimbunan serta perizinan yang perlu sesuai aturan, apalagi pekerja lapangan tidak bersedia memberitahu pemilik bangunan.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah mendengar aktifitas itu, sehingga bidang yang menangani telah turun ke lapangan bersama Sat Pol PP.

Yarniwati yang sedang mengikuti Musrenbang menjelaskan, setiap pemrakarsa usaha wajib memiliki dokumen lingkungan. "Terkait reklamasi itu mereka wajib menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai skala. Bila memenuhi semua persyaratan baru diterbitkan Izin Lingkungannya," katanya.

Sebelum pemrakarsa juga menyusun Amdal sesuai skala usahanya, Yarniwati mengatakan, pihak penimbun wajib memiliki izin pemanfaatan ruang.

Dari sisi lingkungan hidup untuk sementara katanya, tindakan yang bersangkutan menyalahi Permen LH nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, juga Perda Kota Gunungsitoli nomor 2 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami tindak lanjuti. Hari ini kami bersama penegak Perda telah melakukan langkah-langkah," katanya. (BR9/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru