Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Polisi Tegaskan Kasus Ijazah Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli SP3

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 16:16 WIB
272 view
 Polisi Tegaskan Kasus Ijazah Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli SP3
SIB/Riswan H Gultom
JELASKAN: AKBP Deni Kurniawan SIK didampingi Iptu Martua Manik kepada wartawan menjelaskan kasus ijazah Herman Jaya Harefa masih berstatus SP3, Selasa (11/2). 
Gunungsitoli (SIB)
Meluruskan simpang siur informasi yang beredar soal kasus ijazah Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli Herman Jaya Harefa SPd K, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Martua Manik pada Selasa (11/2) menegaskan ijazah tersebut telah memperoleh status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kasus tersebut telah memperoleh SP3 sejak 2018 lalu. Hal ini diberitahukan untuk menghempang pemberitaan tidak akurat dan mengarah fitnah," urainya di gedung Grha Sanika Mapolres.

Sementara dikatakan, surat Ombudsman RI yang diajukan pelapor untuk memproses kasus bukan merupakan alat bukti. "Namun demikian penyidik tetap terus bekerja, jika ada bukti baru yang memenuhi akan diusut kembali," urainya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik menerangkan, penyidik telah mendatangi Ombudsman RI. Yang bersangkutan mengakui menerbitkan surat sebagai pemberitahuan hasil koordinasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia, bukan merupakan hasil audit.

"Fotocopi surat Ombudsman RI kami bawa ke Wassidik dan Kabagkum Polda, di sana ditegaskan jika surat Ombudsman RI tidak bisa jadi alat bukti membuka SP3 kasus itu," ungkapnya.

Kemudian dikatakan, atas usul Wassidik Polda, kembali dilakukan gelar perkara di Polda Sumut dengan mengundang semua instansi terkait. Hadir pihak STT Philadelphia Jakarta, STT Sunsugos dan Suku Dinas Pendidikan wilayah perguruan tinggi. Dalam gelar tersebut, perwakilan suku dinas menjelaskan ijazah paket C Herman Jaya Harefa tersebut sah.

"Pada gelar perkara dijelaskan, Herman Jaya Harefa kuliah di STT Philadelphia dan mendapat ijazah. Tetapi karena di kampus tersebut tidak bisa ujian negara sebab bersifat lokal, maka Herman Jaya Harefa transfer ke STT Sunsugos. Di STT Sunsugos Herman Jaya mengikuti ujian negara, sehingga ijazahnya ada dua, dari STT Philadelphia dan STT Sunsugos," urai Martua.

Menurutnya, pemeriksaan penyelidikan kasus ijazah Herman Jaya Harefa sudah dilakukan pihak internal dan eksternal Polri. SP3 kasus tersebut belum bisa dibuka," jelasnya. (BR9/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru