Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

3 Balon Perseorangan Daftarkan Operator Silon ke KPUD Karo

* Pasangan karo Jambi Surbakti-Andreas Purba Mundur
Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 16:48 WIB
455 view
3 Balon Perseorangan Daftarkan Operator Silon ke KPUD Karo
karoindo.com
Tanah Karo (SIB)
Tiga belas hari jelang penyerahan berkas dukungan, tiga bakal pasangan calon (Balon) dari jalur perseorangan mendaftarkan operator ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo. Pendaftaran itu dilakukan untuk mendapatkan username dan password aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Demikian disampaikan Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan didampingi komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/2). Menurutnya tiga bakal calon yang mendaftarkan operatornya adalah pasangan Iwan Depari-Wasit Ginting (memenuhi dukungan KTP sekira 67%), pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba (memenuhi dukungan KTP sekira 60%).

Sementara itu pasangan Karo Jambi Surbakti-Andreas Purba yang telah mendaftarkan username dan password aplikasi Silon beberapa hari lalu, terhitung, Senin (10/2) telah mengundurkan diri dan mencabut administrasi yang telah disampaikan ke KPUD Karo.

“Karo Jambi Surbakti-Andreas Purba terhitung, Senin (10/2) sudah menyatakan mundur/menarik mandat operator Silon,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU No 18/2019 tentang kewajiban bakal paslon untuk memasukkan data dukungan ke Silon. Untuk itu sejak Desember 2019 lalu KPUD Karo telah sosialisasi secara massif baik melalui sosialisasi tatap muka, website, media sosial dan rilis ke media.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah aktif membuka informasi terkait Silon dan telah menyiapkan operator khusus yang dapat melayani dan membantu operator bakal Paslon setiap hari dan jam kerja di kantor KPUD Karo.

Selanjutnya, setelah mendapatkan dukungan dari masyarakat berkas tersebut harus diunggah ke aplikasi Silon. Penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. KPUD Karo akan menghitung jumlah data dukungan tersebut.

Jika tidak memenuhi ketentuan, KPUD Karo akan menyerahkan berkas kembali kepada calon tersebut jika masih ada waktu dari tanggal 19 hingga 23 Februari. Makanya, ia menyarankan supaya para calon untuk menyerahkan dukungan lebih awal supaya ada waktu perbaikan berkas.

Lebih lanjut dikatakan, pada Pilkada 2020, bagi setiap bakal calon hanya dapat mengajukan dirinya dari satu jalur saja. Jika pada tahun-tahun sebelumnya bakal calon perseorangan yang tidak lulus pada tahapan seleksi administrasi dan dukungan, bisa mengalihkan dirinya melalui jalur dukungan partai politik. Namun, untuk tahun ini hal tersebut sudah tidak bisa lagi. (BR2/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru