Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

3 Desa di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Belum Miliki Perdes

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 16:54 WIB
347 view
3 Desa di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Belum Miliki Perdes
panturanews
Ilustrasi
Parapat (SIB)
Tiga desa di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun belum memiliki Peraturan Desa (Perdes). Demikian disampaikan Camat Girsang Sipangan Bolon Simalungun Eva Ulyarta Suryati didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nagori (PMN) Floretta Boru Turnip di Parapat, Jumat (7/1).

Eva menyampaikan tiga desa itu yakni Nagori (Desa) Sibaganding, Sipangan Bolon Induk dan Sipangan Bolon Mekar. Padahal Perdes berfungsi sebagai dasar atau acuan untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, memperluas ruang otonomi dan kebebasan serta wewenang pemerintahan desa dalam menjalankan program dan perbaikan dalam pengembangan kondisi sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat desa.

Sementara itu, untuk usaha kreatif di ketiga desa hingga saat ini masih tahap perencanaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki di setiap desa. "Usaha kreatif di Nagori Sibaganding yakni pembuatan kerupuk dan pembangunan spot wisata. Kedua usaha itu masih tahap pengembangan dan pembangunan," kata Eva.

“Desa Sipangan Bolon Induk dan Sipangan Bolon Mekar memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di bidang penyewaan tenda untuk acara pesta,” ujar Eva.

Eva mengajak pemerintahan desa membuat Perdes dan membentuk usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga desa tersebut cepat mandiri.

Sementara itu, Camat Dolok Panribuan Septiman Purba didampingi Kasi PMN Ganda Muthe menyampaikan, hingga saat ini 15 desa di Kecamatan Dolok Panribuan belum memiliki Perdes dan dua dari 15 Nagori yakni Lumban Gorat dan Pondok Bulu memiliki BUMSDes.

Septiaman menghimbau para kepala desa membuat Perdes, sehingga memiliki acuan dalam mengelola Dana Desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. (S12/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru