Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Ahli Waris dan PK Medang Deras,Saling Klaim Lapangan Sepakbola Pagurawan

Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 21:46 WIB
256 view
Ahli Waris dan PK Medang Deras,Saling Klaim Lapangan Sepakbola Pagurawan
SIB/Effendi Simanjuntak
TANAH LAPANG: Beginilah kondisi tanah lapang yang diklaim sudah dihibahkan ke Pemerintah Kecamatan. Foto dipetik, Minggu (1/3). 
Pagurawan (SIB)
Ahli waris dari almarhum Bachtiar Bhatin mengklaim bahwa lapangan sepakbola yang berada di Jalan Uden Sutan Syarif Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara,masih tetap milik mereka sesuai surat yang ditinggalkan orangtuanya.
Hal itu dikatakan Dani didampingi para keluarganya kepada SIB, Minggu (1/3).

Menurut Dani, apa yang menjadi pergunjingan selama ini bahwa orang tua mereka telah menghibahkan tanah lapang atau lapangan sepakbola kepada Pemerintah Kecamatan (PK) Medang Deras, untuk dijadikan sebagai sarana olahraga itu tidak benar. Orang tua mereka selama hidupnya tidak pernah menghibahkan tanah lapang kepada PK, namun orangtuanya ada memberikan pinjam pakai kepada PK, itupun waktunya sudah berlalu.

Lanjut Dani,pinjam pakai tersebut sebagai wujud kecintaan orang tua mereka untuk kemajuan olahraga di Medang Deras,namun hal itu menjadikan keuntungan bagi pribadi pengelola, menjadikan itu lahan bisnisnya dari beberapa donatur masuk kantong pribadi.

Ditambahkan Dani, orang tua mereka disebut-sebut ada menghibahkan tanah lapang kepada PK, namun pihak kecamatan tidak bisa menunjukkan surat-surat yang menyangkut hibah tersebut. Mereka curiga, pihak Kelurahan Pagurawan sudah berani membangun tempat pembuangan sampah di lokasi tanah mereka. Mereka meminta pembangunan tempat sampah tersebut dihentikan untuk sementara.

Camat Medang Deras Syarizal SH tidak dapat dihubungi SIB, namun beberapa orang kepala lingkungan di Kelurahan Pagurawan menyatakan, bahwa lapangan sepakbola yang berada di Kelurahan Pagurawan sudah dihibahkan almarhum Bachtiar Bhatin kepada pemerintah kecamatan, namun surat hibahnya hilang tetapi saksi hidup masih ada. (A14/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru