Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Bawaslu Pematangsiantar Ingatkan Caleg dan Parpol Patuhi Aturan Kampanye Pemilu 2024

Redaksi - Minggu, 10 Desember 2023 18:19 WIB
403 view
Bawaslu Pematangsiantar Ingatkan Caleg dan Parpol Patuhi Aturan Kampanye Pemilu 2024
Foto: istock
Ilustrasi 
Pematangsiantar (SIB)
Komisioner Divisi (Kodiv) Hukum Pengawasan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pematangsiantar, Frangki Sinaga mengingatkan, seluruh Caleg dan Parpol peserta Pemilu 2024, tetap mematuhi aturan dan ketentuan kampanye dan memajang APK (alat peraga kampanye) di zona yang sudah ditentukan.

Artinya, bila Caleg (calon legislatif) dan Parpol berencana jadwalkan kampanye, sesuai ketentuan, sehari sebelumnya sudah dilaporkan secara tertulis ke KPU, Bawaslu dan Polres setempat, kata Frangki Sinaga Kodiv Hukum Pengawasan Parmas dan Humas, Bawaslu Pematangsiantar ketika dikonfirmasi SIB melalui telepon, Sabtu (9/12).

Dikemukakannya, Bawaslu memberi pembekalan tugas di lapangan, diinstruksikan Panwaslu di setiap kecamatan memantau aktivitas para Caleg dan Parpol (partai politik) pengusung bila melakukan kampanye atau pertemuan tatap muka dengan masyarakat calon pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024.

Terutama terkait pemajangan APK di setiap zona yang sudah ditentukan. "Secara tertulis, zona pemajangan APK sudah disampaikan ke seluruh Parpol peserta Pemilu 2024," jawab Kodiv Hukum Pengawas Parmas dan Humas Bawaslu itu tatkala ditanyakan apakah titik zona pemajangan APK sudah diketahui seluruh Parpol.

Indikasi kepatuhan, kata Frangki Sinaga suasana sudah mencerminkan tertib dan tertata baik pemajangan APK, selama hampir dua minggu masa kampanye, sejak dimulai tanggal 28 November 2023 lalu. "Belum ada pelanggaran selama masa kampanye sampai saat ini (Sabtu --red), mudah-mudahan tetap aman," harapnya.

Bawaslu setempat masih menunggu permintaan dari KPU aplikasi terkait bila para Caleg dan Parpol pengusung, kampanye melalui media sosial."Bawaslu sudah surati KPU meminta aplikasi," jawabnya ketika ditanyakan bagaimana kiat Bawaslu memonitor Caleg kampanye melalui akun media sosial.

Seluruh aturan dipaparkan ulang saat dilakukan pada agenda acara Bawaslu pada apel siaga pengawasan dan kampanye diikuti utusan Parpol di Lapangan Pariwisata belum lama ini. "Mudah-mudahan suasana tetap tertib dan aman selama berlangsung tahapan kampanye serta tidak dibenarkan politik uang," kata Frangki Sinaga dan menambahkan setiap ASN (aparatur sipil negara) sesuai peraturan dan ketentuan tidak dibenarkan terlibat atau menghadiri setiap kampanye Pemilu. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru