Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Ketua DPRD Toba Ambil Sumpah/Janji 2 Anggota DPRD PAW

* Minta Kedua Anggota DPRD yang Baru Untuk Hadir Paripurna
Redaksi - Kamis, 21 Desember 2023 15:20 WIB
433 view
Ketua DPRD Toba Ambil Sumpah/Janji 2 Anggota DPRD PAW
Foto: SIB/Eduwart MT Sinaga
KOSONG: Kondisi Kursi di ruang rapat paripurna DPRD yang terlihat banyak kosong pada saat rapat paripurna penggilan sumpah/janji dua anggota DPRD PAW sisa masa 2019 - 2023, Rabu (20/12). 
Toba (SIB)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba, Effendy P Napitupulu, ambil sumpah dan janji dua anggota DPRD Kabupaten Toba Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 - 2024, Rabu (20/12).

Ketua DPRD Toba mengambil sumpah/ janji, Amran Manurung SE menggantikan Ramli Butarbutar (Partai Hanura) dan Darusman Silaen mengganti Santober Hutapea (Partai Golkar), pada rapat paripurna DPRD Toba yang dihadiri Wakil Ketua, Candrow Manurung, Bupati Toba, Poltak Sitorus.

Sebelum mengambil sumpah dan janji, kedua anggota DPRD PAW berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut Nomor 188.44/832/KPTS/2023 dan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut Nomor 188.44/1019/KPTS/2023 ini, Ketua DPRD Toba Efendy P Napitupulu, minta kepada kedua anggota DPRD ini untuk tidak meniru anggota DPRD Toba yang lainnya yang tidak menghadiri rapat paripurna.

" Sebelum saya melantik dan mengambil sumpah /janji, kepada saudara berdua saya minta jangan meniru yang kurang baik. Saya minta kepada saudara berdua, kalau ada rapat paripurna supaya hadir, " pinta Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Toba ini.

Dikatakannya kepada kedua anggota DPRD PAW yang keduanya merupakan anggota Fraksi Partai Golkar Hati Nurani Rakyat ini, saudara sudah melihat kondisi kursi saat ini. Oleh karenanya, jika ada rapat paripurna, saudara harus hadir.

Pantauan di ruang rapat paripurna DPRD Toba, pada saat rapat paripurna pengambilan sumpah/janji dua anggota DPRD Toba PAW, kehadiran anggota DPRD Toba sangat minim. Dimana terlihat kursi - kursi yang biasa diduduki para wakil rakyat periode 2019 - 2024 Kabupaten Toba ini banyak yang kosong.

Walau sebelum Ketua DPRD Toba mengambil sumpah/janji tersebut, ada 2 anggota DPRD Toba yang melakukan interupsi dan memilih keluar, karena mereka menilai pengambilan sumpah/ janji ini tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 141.


Molor
Kebiasaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba masa jabatan 2019 - 2024 ini memang kerapkali molor berjam - jam dari waktu atau jadwal yang sudah ditetapkan.

Demikian halnya juga sebelum rapat paripurna pengambilan sumpah/janji dua anggota DPRD Toba PAW sisa waktu 2019 - 2024, seharusnya dilaksanakan rapat paripurna DPRD Toba tentang penyampaian laporan hasil reses III penampungan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan rapat tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, tetapi pelaksanaan yang molor dari waktu yang sudah ditentukan. Demikian halnya pelaksanaan paripurna tentang pengambil sumpah/ janji anggota DPRD Toba PAW, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan seharusnya dilaksankan pukul 11.00 WIB, namun rapat tersebut juga molor dari waktu yang sudah ditetapkan Badan Muswayarah (BANMUS) DPRD Toba. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru