Kamis, 16 Mei 2024 WIB

Oknum Caleg Golkar Diduga Gelembungkan Suara, Bobby Chandra Sinaga Lapor ke Bawaslu Sumut

Redaksi - Jumat, 08 Maret 2024 19:39 WIB
457 view
Oknum Caleg Golkar Diduga Gelembungkan Suara, Bobby Chandra Sinaga Lapor ke Bawaslu Sumut
(Foto : Dok/Staf Bobby)
Bobby Chandra Sinaga saat menyerahkan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selasa (5/3).
Simalungun (SIB)
Bobby Chandra Sinaga, calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Golkar dari Dapil 10 dengan nomor urut 4, melaporkan dugaan penggelembungan dan pencurian suaranya kepada Bawaslu Sumut, Selasa (5/3). Penggelembungan suara itu diduga dilakukan oknum sesama caleg Golkar dari Dapil yang sama.
Bobby Chandra Sinaga, Kamis (7/3) kepada wartawan SIB mengatakan, laporan atau pengaduan itu diterima staf di Bawaslu Sumut bernama Mita dengan bukti laporan Nomor: 007/LP/PL/PROV/02.00/III/2024.
“Dalam laporan itu saya melampirkan sejumlah bukti berupa dokumen, yakni satu bundel fotocopy Model C hasil DPRD Prov dan Model D hasil kecamatan,” kata Bobby.
Menurutnya, modus penggelembungan suara yang dilakukan oknum Caleg itu adalah, dengan menambahkan dan memindahkan suara.
“Dari penelusuran kami sebanyak 235 suara bertambah di 41 TPS. Kami dapati ada 41 TPS suara yang bertambah dan berpindah ke oknum caleg lain. Dan 41 TPS itu berada di delapan kecamatan,” ucapnya.
Bobby Chandra Sinaga mengatakan, penggelembungan atau perpindahan suaranya ke pihak lain itu sangat merugikan dirinya dan juga melanggar administrasi. Perbuatan itu katanya merupakan tindak pidana Pemilu, sebab dengan melonjaknya suara oknum caleg tersebut bisa membuat peluang dirinya tidak lolos untuk duduk di kursi DPRD Sumut.
“Karena berdampak terhadap peluang saya tidak lolos, maka saya melaporkan dugaan kecurangan dan penggelembungan suara ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Seperti diketahui saat ini untuk Dapil Sumut 10 yakni Kota Siantar ada 796 TPS dan Simalungun ada 3.052. Total keseluruhan ada 3.848 TPS dari 40 kecamatan,” ucapnya.
Dia terpaksa mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak lain yang merugikan dirinya.”Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang melakukan tindakan kecurangan. Saya berharap Bawaslu Sumatera Utara dapat menangani pengaduan saya dengan baik dan adil,” harapnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru