Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Pemkab Sergai Gelar Penguatan KIP bagi Pemerintah Desa

Rimpun H Sihombing - Selasa, 28 Mei 2024 19:08 WIB
364 view
Pemkab Sergai Gelar Penguatan KIP bagi Pemerintah Desa
(Foto: Dok/Diskominfo)
DIABADIKAN: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sergai, Nina Deliana Hutabarat dan Kadis Kominfo Sergai Ingan Malem Tarigan, serta Komisioner KI Sumut diabadikan bersama para peserta, Selasa (28/5/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) menggelar Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik untuk meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam implemetasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Aula Tengku Rizal Nurdin Kompleks Kantor Bupati Sergai di Seirampah, Selasa (28/5/2024).

Mengangkat tema "Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Desa", kegiatan tersebut dibuka Bupati Sergai, H Darma Wijaya diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat.

Dalam sambutan tertulisnya, Darma Wijaya menyampaikan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

"Manfaat dari KIP yakni adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik," ujarnya.


Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, jelasnya, desa dituntut menyediakan keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien dalam proses penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakatnya.

Hal yang sama juga dijabarkan jika merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pemdes sebagai badan publik dituntut untuk menjamin transparansi.

"Pemdes harus mampu mengelola dan memberikan layanan informasi pada publik. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014, desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya dituntut adanya kepastian hukum, tertib, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien. Desa dalam rangka memberdayakan masyarakatnya melalui penyelengaraan pembangunan juga harus dilakukan dengan sistem yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Menurutnya, KIP perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat desa. Perlu kerja sama yang baik serta dukungan dari semua pihak, baik masyarakat dan Pemdes, sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama.

"Untuk itu saya berharap, para kepala desa yang mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun melalui zoom meeting mampu memahami pentingnya pengelolaan layanan informasi sehingga kita dapat meminimalisir sengketa informasi yang terjadi," jelasnya.

Darma Wijaya juga mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terus memberikan motivasi kepada Pemkab Sergai dalam berbenah diri dan terus meningkatkan implementasi KIP di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini.

"Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara maksimal. Serap ilmu yang diperlukan sebaik-baiknya agar nantinya dapat diaplikasikan dalam kerja pelayanan informasi yang berkualitas di tingkat desa untuk mendukung perwujudan Sergai yang "Maju Terus", mandiri, sejahtera, dan religius," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunilasi dan Informatika (Kominfo), Ingan Malem Tarigan melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan di antaranya sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh peserta pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik di desa, dan memberikan pemahaman kepada peserta agar dapat melaksanakan pelayanan informasi di desa sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan.


"Kegiatan ini juga bertujuan mempererat tali silaturahmi, kekompakan dan kebersamaan antara Pemkab Sergai, khususnya Pemdes dengan lembaga KI Sumut," ujarnya.

Ingan merinci, peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para kepala desa se-Kabupaten Sergai atau yang mewakili terdiri, 30 kepala desa hadir secara langsung dan lainnya mengikuti melalui aplikasi zoom meeting.

"Narasumber yang hadir hari ini adalah para Komisioner KI Sumut yakni, Dr Abdul Harris SH MKn dan Muhammad Safii Sitorus SH MIKom," sebutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru