Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Polsek Dolokmerawan Bekuk 2 Tersangka Pelaku Curanmor

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 20 April 2025 14:02 WIB
59 view
Polsek Dolokmerawan Bekuk 2 Tersangka Pelaku Curanmor
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
DIAMANKAN : Terduga AR (40) alias Ompong dan AP (24) alias Angga sewwaktu diamankan petugas di Polsek Dolokmerawan, Jumat (18/4/2025) dinihari.
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolokmerawan membekuk dua pria terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Limbong, Kecamatan Dolokmerawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (18/4/2025) dinihari.

Kapolsek Dolokmerawan, Iptu Herman Sentosa yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (20/4/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar. Kedua pelaku Curanmor berinisial AR (40) alias Ompong, warga Dusun IV Desa Dolokmerawan, dan AP (24) alias Angga, warga Dusun I (Sibatu-batu) Desa Limbong, Kecamatan Dolokmerawan, Kabupaten Sergai," ujar Iptu Herman.

Dikatakan Herman, penangkapan terhadap kedua pria itu berdasarkan dari laporan Gunawan Damanik (korban), yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/14/IV/2025/Polsek Dolokmerawan/Polres Tebingtinggi/Polda Sumut, tanggal 17 April 2025.

Gunawan melapor ke pihak kepolisian lantaran sepedamotor warna hitam miliknya yang terparkir di belakang rumah abang kandungnya tiba-tiba hilang, diduga dicuri oleh orang tak dikenal (OTK), pada Sabtu (14/4/2025) pagi.

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Dolokmerawan yang dipimpin Kanit Ipda K Napitupulu langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda.

"AR diringkus sewaktu mengendarai sepedamotor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (18/4/2025) dinihari. Sementara, AP ditangkap petugas dari dalam satu kandang lembu di Desa Limbong, Kabupaten Sergai," beber Kapolsek.

Ketika diinterogasi di lapangan, sambung Herman, pelaku mengaku bahwa aksi pencurian yang dilakukan mereka memang sudah direncanakan. Modus operandinya cukup sederhana yakni memanfaatkan kelalaian korban saat memarkirkan motornya dalam keadaan stang tidak terkunci.

"Jadi, seorang di antaranya yaitu inisial AR diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi," ungkapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini kedua pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 unit sepedamotor BK 3085 MV telah diamankan di Polsek Dolokmerawan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"AR dan AP akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Herman Sentosa. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru