Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Konsesi PT TPL di Taput Tidak Jelas, Ini Penjelasan Wabup

Anwar Lubis - Sabtu, 04 Oktober 2025 17:45 WIB
535 view
Konsesi PT TPL di Taput Tidak Jelas, Ini Penjelasan Wabup
Foto: Dok/Kominfo
Wabup Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan menyampaikan paparan pada pertemuan dengan anggota Komisi XIII DPR RI dan Kemenkumham, di Medan, Jumat (3/10/2025).

"Dari 10 komunitas, 9 sudah ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dua lagi komunitas, yakni Nagasaribu Siharbangan dan Pansur Batu, memiliki wilayah yang tumpang tindih dengan konsesi PT TPL," ujarnya.

Bahkan, katanya, dua bulan lalu terjadi konflik. Di mana 778,682 hektare lahan konsesi TPL beralih ke wilayah masyarakat hukum adat Nagasaribu Siharbangan.

Meski demikian, lanjutnya, Pemkab Taput terus berupaya melindungi hak-hak masyarakat adat.

"Hingga saat ini sudah terbentuk 10 komunitas masyarakat hukum adat di Taput melalui Keputusan Bupati dengan rata-rata wilayah sekitar 4.000 hektar dan yang terbesar adalah komunitas Kenegerian Janji Angkola yang luasnya mencapai 8.000 hektar," jelasnya.

Untuk itu, Pemkab Taput telah melakukan berbagai langkah, mulai dari mediasi bersama Forkopimda, rapat dengar pendapat di DPRD, hingga membentuk Pansus khusus," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Pemkab Taput juga perlu dukungan anggaran pusat karena penetapan membutuhkan biaya besar sebab kemampuan daerah sangat terbatas.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Surat Pertama Belum Dijawab, Pedagang Pasar Inpres Titikuning Surati Lagi Ombudsman RI
Pabrik PT TPL Terbakar, Masyarakat Parmaksian dan Porsea Tobasa Panik
Jalan Menuju PT TPL Kupak-Kapik, Diduga Disebabkan Truk Overtonase
Warga Pondok Bulu Simalungun Mengadu ke Ombudsman RI
Cawapres Ma ruf Amin Dijadwalkan Bertemu Ephorus HKBP
#2019PrabowoPresiden Resmi Terdaftar di Kemenkumham
komentar
beritaTerbaru