Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 September 2026

Berpotensi Gagal Bayar, DPRD Komisi III Kota Tebingtinggi Tinjau Pembangunan Kolam Renang Milik Pemko Tebingtinggi

Martin Siagian - Kamis, 08 Januari 2026 10:11 WIB
941 view
Berpotensi Gagal Bayar, DPRD Komisi III Kota Tebingtinggi Tinjau Pembangunan Kolam Renang Milik Pemko Tebingtinggi
Foto harianSIB.com/ Martin Siagian
SIDAK DPRD KOMISI III: Pantauan Komisi III ke Kolam Renang Pemko Tebingtinggi, Rabu (07/01/2026) berlokasi di Jalan Sutoyo, Lingkungan 6, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan revitalisasi kolam renang milik pemerintah kota Tebingtinggi yang berlokasi di Jalan Sutoyo, Lingkungan 6, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Andar Alatas Hutagalung, Ogamota Hulu selaku seketaris, anggota komisi III Malik Syahputra Purba, didampingi Kadis PUPR Kota Tebingtinggi Tora Daeng Masaro, Kabid gedung dan bangunan Rizal Ismanudin serta Kadispora Muhammad Fadly.

Pantauan harianSIB.com, Rabu (07/01/2026) terdapat beberapa pekerjaan yang masih belum terselesaikan. Diantaranya beberapa kolam yang belum dibersihkan, lantai kramik yang pecah, atap yang berkarat dan beberapa shower yang belum terpasang.

Revitalisasi kolam renang yang hanya baru dibayarkan 30% dari total pagu Rp 3,3 Miliyar ini dilakukan adendum penambahan waktu kerja, namun dalam adendum tersebut diduga berpotensi bermasalah hukum. Yang mana adendum yang di laksanakan belum ditetapkan menjadi Perda APBD 2026, yang diduga pekerjaan kolam renang ini berpotensi gagal bayar.

Baca Juga:
Terkait hal tersebut, Kadis PUPR Kota Tebingtinggi Tora Daeng Masaro enggan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan oleh jurnalis harianSIB.com

Sementara itu, Kadispora Tebingtinggi Muhammad Fadly saat diminta keterangan mengatakan, bahwa secara teknis tidak terlibat dalam perencanaan pembangunan kolam renang ini.

"Secara langsung kami tidak ikut terlibat, namun secara teknis kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PUPR", ucapnya.

Lanjutnya, Ia berharap kolam renang ini secepatnya berfungsi karena ini bagian dari sumber daya tarik Kota Tebingtinggi untuk menghadirkan orang luar datang ke Kota Tebingtinggi, agar perekonomian Tebingtinggi akan meningkat.

Andar Alatas Hutagalung selaku ketua komisi III menerangkan, berdasarkan tandatangan kontrak tanggal 28 Desember 2026 harus selesai, namun penyedia meminta pengunduran waktu dan sudah di setujui serta di tandatangani dengan maksimal waktu 50 hari.

"Nanti kita telusuri, apakah memang boleh adendum dilaksanakan sebelum APBD ditetapkan sebelum perda", ucapnya.

Lanjutnya, dari awal komisi III dalam rapat gelar pendapat (RDP) untuk pembiayaan APBD 2025 sudah menolak dilaksanakannya kegiatan ini, dengan dasar dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa belum ada perencanaan, dan benar kejadian pekerjaan tidak terselesaikan.

Andar mengatakan, akan terus berkordinasi lanjutan bagaimana kolam renang ini harus tetap terselesaikan karena uangnya sudah keluar, agar bermanfaat bagi masyarakat.

"Disamping itu, kita akan berkodinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) ataupun dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum yang terjadi," tegasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
Jadi Tempat Pesta Sabu, Polsek Kota Kisaran Gerebek Kolam Renang Pemkab Asahan
Dokumen Tidak Dibagikan, Penetapan KUA-PPAS APBD Nisut 2019 ‟Gagal‟
Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan R APBD TA 2019, Pendapatan Rp 2,3 T Lebih
komentar
beritaTerbaru