Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Rapat Dengan Dinas Perdagangan, Pedagang Pingsan dan Meninggal di Rumah Sakit

Humala Siagian - Sabtu, 10 Januari 2026 11:54 WIB
438 view
Rapat Dengan Dinas Perdagangan, Pedagang Pingsan dan Meninggal di Rumah Sakit
Ist/SNN
Ogamota Hulu

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Belum hilang dalam ingatan terkait viralnya penolakan pasien oleh Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) Tebingtinggi, muncul kejadian baru. Seorang pedagang pingsan saat mengikuti rapat dengan Dinas Perdagangan Tebingtinggi Jumat (9/1/2026), kemudian kehilangan nyawa di rumah sakit.

Informasi yang dihimpun SIB, pada hari itu Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi dan Pedagang Pasar Gambir mengelar rapat, di Lantai 3 Pajak Kain, Jalan MT Hariyono, untuk membahas sejumlah persoalan pasar, termasuk kebijakan retribusi

Dalam pertemuan yang dipimpin Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung, menyampaikan perubahan retribusi Kios dan Stan. Dimana Kadis mensosialisasikan bahwa retribusi Kios Rp 300 Ribu/bulan sedangkan stan Rp 150 Ribu/bulan

Selain itu Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung menyarankan agar pedagang yang berjualan di bahu jalan agar naik ke atas untuk menempati kios dan stan dagangan yang sudah selesai direnovasi oleh Pemko Tebingtinggi

Baca Juga:
Terkait retribusi yang disampaikan Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung, menurut sumber harianSIB.com, almarhum memberikan arguman agar masyarakat tidak terlalu dibebani dengan retribusi. Diapun sempat menyampaikan ke kagumannya kepada mentri keuangan Purbaya yang tidak membebani masyarakat kecil dengan pajak

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jajaran PUD Pasar yang Baru Dilantik Langsung Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru
Nelayan Tak Melaut, Aktivitas Pasar Ikan Modern Sibolga Sepi
Apresiasi Penundaan Ranperda KTR Medan, APPSI Minta Bapemperda dan Pansus Jaga Komitmen Tinjau Ulang Pasal-pasal Polemik
Ranperda KTR Kota Medan Tuai Penolakan, Dinilai Berisiko Picu Konflik Sosial dan Tekan Pedagang Kecil
Bupati Simalungun Sidak di Pasar Tradisional Tanah Jawa
Dinilai Memberatkan Pedagang, Bapemperda dan Pansus Raperda KTR Medan akan Revisi Pasal Pelarangan Penjualan
komentar
beritaTerbaru