Direktur Perumda Mual Nauli Tinjau Progres Jalur Pipa Vital Sihaporas
Tapteng(harianSIB.com)Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli, Bernardo Sondang Lumban Gaol, bersama tim dari Agrinas dan PT Ni
Medan(harianSIB.com)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bersama Panitia Khusus Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Medan sepakat menunda pengesahan Ranperda KTR. Penundaan dilakukan untuk membuka ruang perubahan terhadap sejumlah pasal yang dinilai memberatkan pedagang kecil, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, dan Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, Lily, saat menerima audiensi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Rabu (17/12/2025).
Afif menyebutkan, Ranperda KTR sejatinya dijadwalkan untuk disahkan pada 22 Desember 2025. Namun, pihaknya memutuskan menunda pengesahan selama satu pekan guna mengakomodasi aspirasi pedagang. Pansus Ranperda KTR akan kembali menggelar rapat pada 22 Desember 2025 dengan mengundang dinas terkait untuk membahas pasal-pasal yang menjadi keberatan pedagang.
"Perda ini sudah masuk Propemperda 2025. Kalau tidak disahkan akhir tahun, bisa menjadi persoalan. Karena itu solusinya, kami undang dinas terkait untuk membahas pasal radius 200 meter, agar menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil," ujar Afif.
Baca Juga:Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, pengaturan radius 200 meter sejatinya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Meski demikian, DPRD Medan tetap berupaya mencari formulasi yang tidak merugikan pedagang kecil. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menghilangkan ketentuan jarak dalam perda, namun tetap mempertahankan larangan berjualan di kawasan KTR, sementara pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Kalau pasalnya bisa diubah, akan kita ubah. Tapi tidak bisa dihapus sepenuhnya karena bisa menimbulkan masalah hukum. Perwal nantinya menjadi kunci petunjuk teknis dan pelaksanaan," jelasnya.
Tapteng(harianSIB.com)Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli, Bernardo Sondang Lumban Gaol, bersama tim dari Agrinas dan PT Ni
Medan(harianSIB.com)Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2
Medan(harianSIB.com)Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara segera merealisas
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara kembali berpartisipasi dalam Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026
Batubara(harianSIB.com)Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batubara menyalurkan bantuan paket sembako kepada
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meliba
Padangsidimpuan(harianSIB.com)Pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Padangsidimpuan resmi dimulai. Hal
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat tipis 0,03 persen ke level 6.039,521 pada perdagangan Selasa (14/7/20
Medan(harianSIB.com)Kuasa hukum dr Anggi Aprilyani meminta masyarakat tidak terburuburu menghakimi kliennya hanya berdasarkan potongan vide
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Area berhasil mengungkap 183 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat),
Pematangsiantar(harianSIB.com)Ratusan Siswa UPTD SMPN 1 Pematangsiantar mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) Ramah. MPLS dil
Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dinilai sukses mengemas pameran pembangunan menjadi ruang publik yang informatif