Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Dinilai Memberatkan Pedagang, Bapemperda dan Pansus Raperda KTR Medan akan Revisi Pasal Pelarangan Penjualan

Donna Hutagalung - Kamis, 18 Desember 2025 11:39 WIB
412 view
Dinilai Memberatkan Pedagang, Bapemperda dan Pansus Raperda KTR Medan akan Revisi Pasal Pelarangan Penjualan
Foto: Dok/APPSI Kota Medan
Aksi solidaritas pedagang pasar Kota Medan, bergotongroyong membangkitkan ekonomi dan menolak Ranperda KTR.

Medan(harianSIB.com)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bersama Panitia Khusus Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Medan sepakat menunda pengesahan Ranperda KTR. Penundaan dilakukan untuk membuka ruang perubahan terhadap sejumlah pasal yang dinilai memberatkan pedagang kecil, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.

Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, dan Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, Lily, saat menerima audiensi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Rabu (17/12/2025).

Afif menyebutkan, Ranperda KTR sejatinya dijadwalkan untuk disahkan pada 22 Desember 2025. Namun, pihaknya memutuskan menunda pengesahan selama satu pekan guna mengakomodasi aspirasi pedagang. Pansus Ranperda KTR akan kembali menggelar rapat pada 22 Desember 2025 dengan mengundang dinas terkait untuk membahas pasal-pasal yang menjadi keberatan pedagang.

"Perda ini sudah masuk Propemperda 2025. Kalau tidak disahkan akhir tahun, bisa menjadi persoalan. Karena itu solusinya, kami undang dinas terkait untuk membahas pasal radius 200 meter, agar menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil," ujar Afif.

Baca Juga:
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, pengaturan radius 200 meter sejatinya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Meski demikian, DPRD Medan tetap berupaya mencari formulasi yang tidak merugikan pedagang kecil. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menghilangkan ketentuan jarak dalam perda, namun tetap mempertahankan larangan berjualan di kawasan KTR, sementara pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Kalau pasalnya bisa diubah, akan kita ubah. Tapi tidak bisa dihapus sepenuhnya karena bisa menimbulkan masalah hukum. Perwal nantinya menjadi kunci petunjuk teknis dan pelaksanaan," jelasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
komentar
beritaTerbaru