Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Rapat Dengan Dinas Perdagangan, Pedagang Pingsan dan Meninggal di Rumah Sakit

Humala Siagian - Sabtu, 10 Januari 2026 11:54 WIB
441 view
Rapat Dengan Dinas Perdagangan, Pedagang Pingsan dan Meninggal di Rumah Sakit
Ist/SNN
Ogamota Hulu

Almarhum kemudian dilarikan ke RSKP Kumpulan Pane untuk mendapat pertolongan namun sesampai RSKP sekitar pukul 13:30 WIB pihak rumah sakit menyatakan Lidon Malau Meninggal Dunia

Melihat kejadian ini, Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Ogamota Hulu pun angkat bicara dan heran kenapa dalam hampir waktu bersamaan di OPD berbeda terjadi hal-hal yang membuat Tebingtinggi Viral

"Jumat hari yang sama, kami baru RDP lintas komisi karena ada penolakan pasien oleh RSKPD Kumpulan Pane. Selesai rapat ada berita pedagang meninggal saat rapat dengan Dinas Perdangan," ujar Ogamota

Politisi Muda Partai Hanura itupun mengigatkan Wali Kota agar melakukan penajaman terhadap Visi dan Misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat. Selain itu pihaknya sebagai Anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan akan meminta hal yang sama untuk dilakukan RDP dengan dinas terkait

"Lewat pimpinan kita akan minta RDP Gabungan dengan Dinas terkait. Kita juga ingin tau apa yang sebenarnya terjadi dalam rapat itu," jelas Ogamota

Dan ketika harianSIB.com mengkonfirmasi Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung membenarkan bahwa Almarhum meninggal di Rumah Sakit dan mengantarkan almarhum ke RS adalah dirinya sendiri dengan mobil dinasnya

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jajaran PUD Pasar yang Baru Dilantik Langsung Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru
Nelayan Tak Melaut, Aktivitas Pasar Ikan Modern Sibolga Sepi
Apresiasi Penundaan Ranperda KTR Medan, APPSI Minta Bapemperda dan Pansus Jaga Komitmen Tinjau Ulang Pasal-pasal Polemik
Ranperda KTR Kota Medan Tuai Penolakan, Dinilai Berisiko Picu Konflik Sosial dan Tekan Pedagang Kecil
Bupati Simalungun Sidak di Pasar Tradisional Tanah Jawa
Dinilai Memberatkan Pedagang, Bapemperda dan Pansus Raperda KTR Medan akan Revisi Pasal Pelarangan Penjualan
komentar
beritaTerbaru