Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Rapat Dengan Dinas Perdagangan, Pedagang Pingsan dan Meninggal di Rumah Sakit

Humala Siagian - Sabtu, 10 Januari 2026 11:54 WIB
439 view
Rapat Dengan Dinas Perdagangan, Pedagang Pingsan dan Meninggal di Rumah Sakit
Ist/SNN
Ogamota Hulu

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Belum hilang dalam ingatan terkait viralnya penolakan pasien oleh Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) Tebingtinggi, muncul kejadian baru. Seorang pedagang pingsan saat mengikuti rapat dengan Dinas Perdagangan Tebingtinggi Jumat (9/1/2026), kemudian kehilangan nyawa di rumah sakit.

Informasi yang dihimpun SIB, pada hari itu Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi dan Pedagang Pasar Gambir mengelar rapat, di Lantai 3 Pajak Kain, Jalan MT Hariyono, untuk membahas sejumlah persoalan pasar, termasuk kebijakan retribusi

Dalam pertemuan yang dipimpin Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung, menyampaikan perubahan retribusi Kios dan Stan. Dimana Kadis mensosialisasikan bahwa retribusi Kios Rp 300 Ribu/bulan sedangkan stan Rp 150 Ribu/bulan

Selain itu Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung menyarankan agar pedagang yang berjualan di bahu jalan agar naik ke atas untuk menempati kios dan stan dagangan yang sudah selesai direnovasi oleh Pemko Tebingtinggi

Baca Juga:
Terkait retribusi yang disampaikan Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung, menurut sumber harianSIB.com, almarhum memberikan arguman agar masyarakat tidak terlalu dibebani dengan retribusi. Diapun sempat menyampaikan ke kagumannya kepada mentri keuangan Purbaya yang tidak membebani masyarakat kecil dengan pajak

Almarhum kemudian dilarikan ke RSKP Kumpulan Pane untuk mendapat pertolongan namun sesampai RSKP sekitar pukul 13:30 WIB pihak rumah sakit menyatakan Lidon Malau Meninggal Dunia

Melihat kejadian ini, Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Ogamota Hulu pun angkat bicara dan heran kenapa dalam hampir waktu bersamaan di OPD berbeda terjadi hal-hal yang membuat Tebingtinggi Viral

"Jumat hari yang sama, kami baru RDP lintas komisi karena ada penolakan pasien oleh RSKPD Kumpulan Pane. Selesai rapat ada berita pedagang meninggal saat rapat dengan Dinas Perdangan," ujar Ogamota

Politisi Muda Partai Hanura itupun mengigatkan Wali Kota agar melakukan penajaman terhadap Visi dan Misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat. Selain itu pihaknya sebagai Anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan akan meminta hal yang sama untuk dilakukan RDP dengan dinas terkait

"Lewat pimpinan kita akan minta RDP Gabungan dengan Dinas terkait. Kita juga ingin tau apa yang sebenarnya terjadi dalam rapat itu," jelas Ogamota

Dan ketika harianSIB.com mengkonfirmasi Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung membenarkan bahwa Almarhum meninggal di Rumah Sakit dan mengantarkan almarhum ke RS adalah dirinya sendiri dengan mobil dinasnya

Menurut Marimbun Marpaung rapat ini udah rapat kedua dengan pedagagang yang berbeda diapun menjelaskan bahwa alamarhum pingsan rapat berlangsung masih sekitar 15 menit.

Awalnya saya menyampaikan beberap poin yang harus disepakati bersama diantara adanya perubahan retribusi pasar menjadi Rp 300 ribu/bulan untuk kios dan Rp 150 ribu/bulan untuk stan, kemudian penertipan pedagang agar pedagang yang berjualan di bahu jalan agar berjualan di stan dan kios yang sudah direnovasi, selain itu Marimbun Marpaung juga menyampaikan bahwa kios dan stan yang ada bukan warisan atau yang bisa diperjualbelikan

"Satu pedagang satu kios atau satu stan, bagi yang punya kios atau stan lebih dari satu makan hanya mendapat satu itupun jika memenuhi syarat," ujar Marimbu (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jajaran PUD Pasar yang Baru Dilantik Langsung Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru
Nelayan Tak Melaut, Aktivitas Pasar Ikan Modern Sibolga Sepi
Apresiasi Penundaan Ranperda KTR Medan, APPSI Minta Bapemperda dan Pansus Jaga Komitmen Tinjau Ulang Pasal-pasal Polemik
Ranperda KTR Kota Medan Tuai Penolakan, Dinilai Berisiko Picu Konflik Sosial dan Tekan Pedagang Kecil
Bupati Simalungun Sidak di Pasar Tradisional Tanah Jawa
Dinilai Memberatkan Pedagang, Bapemperda dan Pansus Raperda KTR Medan akan Revisi Pasal Pelarangan Penjualan
komentar
beritaTerbaru