Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Mantan Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Kasus Izin Tebang Kayu Siosar Rugikan Negara Rp4,1 M

Redaksi - Kamis, 15 Januari 2026 09:27 WIB
397 view
Mantan Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Kasus Izin Tebang Kayu Siosar Rugikan Negara Rp4,1 M
Foto harianSIB.com/Humas
Kejari Karo menahan mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut atas dugaan korupsi izin penebangan hutan Siosar yang merugikan negara Rp4,1 miliar.

Kabanjahe(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Karo) menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatera Utara) berinisial K (59) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, periode 2022–2024.

Penahanan dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo pada Selasa (13/1/2026). Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada 2023 hingga 2024.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka K berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, di Kabanjahe.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Baca Juga:
Danke menjelaskan, Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan sejak 2002 berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Penetapan tersebut diperkuat dengan SK Bupati Karo Tahun 2003.

Selain itu, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara yang menegaskan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru