Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Mantan Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Kasus Izin Tebang Kayu Siosar Rugikan Negara Rp4,1 M

Redaksi - Kamis, 15 Januari 2026 09:27 WIB
705 view
Mantan Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Kasus Izin Tebang Kayu Siosar Rugikan Negara Rp4,1 M
Foto harianSIB.com/Humas
Kejari Karo menahan mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut atas dugaan korupsi izin penebangan hutan Siosar yang merugikan negara Rp4,1 miliar.

Status kawasan tersebut kembali diperkuat melalui berita acara tata batas oleh Kementerian Kehutanan pada 1 November 2012, serta sejumlah keputusan Bupati Karo terkait lahan relokasi pemukiman pascaerupsi Gunung Sinabung pada 2014 dan 2017.

Namun, menurut Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan, pada periode 2022 hingga 2024, BPHL Wilayah II Sumatera Utara justru menerbitkan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada pihak perorangan di kawasan tersebut.

"BPHL seharusnya tidak berwenang memberikan izin akses SIPUHH karena Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo," tegas Reinhard.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin tersebut dihentikan. Namun, izin akses SIPUHH tetap diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara.

Akibat izin tersebut, dua pemegang akses melakukan penebangan kayu jenis pinus. PHAT BS tercatat mengangkut kayu sebanyak 3.779,62 ton, sedangkan PHAT HHM mengangkut 1.340,30 ton.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115," ujar Reinhard, mengacu pada Laporan Akuntan Publik tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 12 Januari 2026.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru