Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Mantan Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Kasus Izin Tebang Kayu Siosar Rugikan Negara Rp4,1 M

Redaksi - Kamis, 15 Januari 2026 09:27 WIB
543 view
Mantan Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Kasus Izin Tebang Kayu Siosar Rugikan Negara Rp4,1 M
Foto harianSIB.com/Humas
Kejari Karo menahan mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut atas dugaan korupsi izin penebangan hutan Siosar yang merugikan negara Rp4,1 miliar.

Kabanjahe(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Karo) menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatera Utara) berinisial K (59) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, periode 2022–2024.

Penahanan dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo pada Selasa (13/1/2026). Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada 2023 hingga 2024.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka K berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, di Kabanjahe.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Baca Juga:
Danke menjelaskan, Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan sejak 2002 berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Penetapan tersebut diperkuat dengan SK Bupati Karo Tahun 2003.

Selain itu, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara yang menegaskan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Status kawasan tersebut kembali diperkuat melalui berita acara tata batas oleh Kementerian Kehutanan pada 1 November 2012, serta sejumlah keputusan Bupati Karo terkait lahan relokasi pemukiman pascaerupsi Gunung Sinabung pada 2014 dan 2017.

Namun, menurut Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan, pada periode 2022 hingga 2024, BPHL Wilayah II Sumatera Utara justru menerbitkan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada pihak perorangan di kawasan tersebut.

"BPHL seharusnya tidak berwenang memberikan izin akses SIPUHH karena Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo," tegas Reinhard.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin tersebut dihentikan. Namun, izin akses SIPUHH tetap diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara.

Akibat izin tersebut, dua pemegang akses melakukan penebangan kayu jenis pinus. PHAT BS tercatat mengangkut kayu sebanyak 3.779,62 ton, sedangkan PHAT HHM mengangkut 1.340,30 ton.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115," ujar Reinhard, mengacu pada Laporan Akuntan Publik tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 12 Januari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah warga Kabupaten Karo mengapresiasi langkah Kejari Karo dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka berharap penyidik mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemegang izin dan oknum terkait di tingkat desa.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru