Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Akademisi Kritik Pergantian Nama Balei Harungguan Djabanten Damanik Jadi Tuan Rondahaim Saragih

Jheslin M Girsang - Sabtu, 17 Januari 2026 14:40 WIB
2.722 view
Akademisi Kritik Pergantian Nama Balei Harungguan Djabanten Damanik Jadi Tuan Rondahaim Saragih
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Joan Berlin Damanik.

Simalungun(harianSIB.com)

Sejumlah tokoh akademisi menyatakan sikap menolak dengan tegas pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih yang berada di Kompleks Kantor Bupati Simalungun.

"Kebijakan penimpaan nama Balei ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan tindakan politik simbolik yang berpotensi mendelegitimasi budaya, mereduksi ketokohan sejarah, serta melanggar amanat konstitusi dan undang-undang," kata Joan Berlin Damanik, Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (Unita), Sabtu (17/01/2026).

Joan Berlin yang juga sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tumpuan Damanik Boru Panagolan Indonesia sangat mengkritisi pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Tuan Rondahaim Saragih.

Menurutnya, dalam perspektif politik simbol, penamaan ruang publik adalah instrumen kekuasaan untuk membentuk ingatan sosial. Ketika simbol kultural ditata ulang secara sepihak, yang terjadi bukan pemajuan kebudayaan, melainkan kekerasan simbolik, penghapusan makna yang bekerja diam-diam namun sistematis.

Baca Juga:
Nama Tuan Rondahaim dalam kebijakan ini, menurut Joan Berlin, tidak dimuliakan, melainkan dicabut dari konteks adat dan memori kolektif yang memberinya arti, sehingga ketokohannya berpotensi direduksi menjadi sekadar nomenklatur administratif.

Joan Berlin pun menilai praktik tersebut mencerminkan hegemoni kultural sebagaimana dikritik oleh Antonio Gramsci, di mana kekuasaan menguasai bukan dengan paksaan terbuka, melainkan dengan menormalkan tafsir tunggal atas sejarah dan budaya. Dalam situasi ini, masyarakat diposisikan sebagai penerima pasif, sementara negara atau otoritas lokal bertindak sebagai penentu makna.

"Tindakan ini bertentangan dengan Konstitusi. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Penimpaan nama tanpa musyawarah adat dan tanpa legitimasi kultural merupakan pengingkaran terhadap pengakuan konstitusional tersebut," urainya.

Lebih jauh, katanya, kebijakan ini juga bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan kebudayaan dimaknai sebagai upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan. Penimpaan nama yang menghapus konteks historis dan melukai memori kolektif jelas bukan pemajuan, melainkan pengerdilan kebudayaan.

Atas dasar itu, Joan Berlin menyerukan agar Pemerintah Daerah Simalungun menghentikan praktik penataan simbol budaya secara sepihak dan meninjau ulang kebijakan penimpaan nama yang berpotensi menimbulkan konflik kultural.

Kemudian, Lembaga Adat Simalungun diminta untuk tidak membiarkan nama besar pahlawan nasional diseret ke dalam polemik akibat kebijakan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan budaya lokal.

Sementara itu, masyarakat sipil dan akademisi diharapkan untuk bersuara dan mengawal agar penghormatan terhadap pahlawan nasional tidak berubah menjadi sumber delegitimasi budaya.

"Pernyataan ini adalah seruan perlawanan moral. Kita menghormati pahlawan, tetapi kita juga berkewajiban menjaga agar penghormatan itu tidak dijalankan secara ceroboh, sehingga justru melukai ingatan kolektif dan merusak harmoni sosial. Budaya bukan milik kekuasaan, sejarah bukan alat politik, dan nama besar pahlawan tidak boleh dijadikan masalah di tengah masyarakat," ungkapnya.

Ia pun menyatakan patut dan wajib bangga atas penetapan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional. Pengakuan negara tersebut adalah capaian historis yang harus dihormati bersama. Namun, kebanggaan itu tidak boleh dijadikan Pemkab alasan untuk bertindak gegabah.

Kebijakan yang dilakukan tanpa kehati-hatian, tanpa dialog kultural, dan tanpa legitimasi historis yang memadai, katanya, justru berisiko menjadikan nama besar tersebut sebagai sumber persoalan dan perpecahan di tengah masyarakat, bukan sebagai perekat persatuan dan penghormatan sejarah. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerakan Mahasiswa Batak Toba Bersihkan Monumen Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII
Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh
Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Jadi Perhatian Akademisi Dunia
Kowani Usulkan Jurnalis Perempuan Pertama dan Ibu Soed Jadi Pahlawan Nasional
Djarot Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Kiras Bangun
UI Kirim Dokter, Akademisi, hingga Mahasiswa ke Asmat
komentar
beritaTerbaru