Di Haul ke-5 Haji Anif, Ijeck Kenang Pesan Ayahnya Sebelum Wafat
Deliserdang (harianSIB.com)Ribuan umat Muslim menghadiri Haul ke5 almarhum Haji Anif yang digelar di Masjid Al Musannif, Jalan Cemara, Kabu
Simalungun(harianSIB.com)
Sejumlah tokoh akademisi menyatakan sikap menolak dengan tegas pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih yang berada di Kompleks Kantor Bupati Simalungun.
"Kebijakan penimpaan nama Balei ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan tindakan politik simbolik yang berpotensi mendelegitimasi budaya, mereduksi ketokohan sejarah, serta melanggar amanat konstitusi dan undang-undang," kata Joan Berlin Damanik, Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (Unita), Sabtu (17/01/2026).
Joan Berlin yang juga sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tumpuan Damanik Boru Panagolan Indonesia sangat mengkritisi pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Tuan Rondahaim Saragih.
Menurutnya, dalam perspektif politik simbol, penamaan ruang publik adalah instrumen kekuasaan untuk membentuk ingatan sosial. Ketika simbol kultural ditata ulang secara sepihak, yang terjadi bukan pemajuan kebudayaan, melainkan kekerasan simbolik, penghapusan makna yang bekerja diam-diam namun sistematis.
Baca Juga:Nama Tuan Rondahaim dalam kebijakan ini, menurut Joan Berlin, tidak dimuliakan, melainkan dicabut dari konteks adat dan memori kolektif yang memberinya arti, sehingga ketokohannya berpotensi direduksi menjadi sekadar nomenklatur administratif.
Joan Berlin pun menilai praktik tersebut mencerminkan hegemoni kultural sebagaimana dikritik oleh Antonio Gramsci, di mana kekuasaan menguasai bukan dengan paksaan terbuka, melainkan dengan menormalkan tafsir tunggal atas sejarah dan budaya. Dalam situasi ini, masyarakat diposisikan sebagai penerima pasif, sementara negara atau otoritas lokal bertindak sebagai penentu makna.
"Tindakan ini bertentangan dengan Konstitusi. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Penimpaan nama tanpa musyawarah adat dan tanpa legitimasi kultural merupakan pengingkaran terhadap pengakuan konstitusional tersebut," urainya.
Lebih jauh, katanya, kebijakan ini juga bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan kebudayaan dimaknai sebagai upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan. Penimpaan nama yang menghapus konteks historis dan melukai memori kolektif jelas bukan pemajuan, melainkan pengerdilan kebudayaan.
Atas dasar itu, Joan Berlin menyerukan agar Pemerintah Daerah Simalungun menghentikan praktik penataan simbol budaya secara sepihak dan meninjau ulang kebijakan penimpaan nama yang berpotensi menimbulkan konflik kultural.
Kemudian, Lembaga Adat Simalungun diminta untuk tidak membiarkan nama besar pahlawan nasional diseret ke dalam polemik akibat kebijakan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan budaya lokal.
Sementara itu, masyarakat sipil dan akademisi diharapkan untuk bersuara dan mengawal agar penghormatan terhadap pahlawan nasional tidak berubah menjadi sumber delegitimasi budaya.
"Pernyataan ini adalah seruan perlawanan moral. Kita menghormati pahlawan, tetapi kita juga berkewajiban menjaga agar penghormatan itu tidak dijalankan secara ceroboh, sehingga justru melukai ingatan kolektif dan merusak harmoni sosial. Budaya bukan milik kekuasaan, sejarah bukan alat politik, dan nama besar pahlawan tidak boleh dijadikan masalah di tengah masyarakat," ungkapnya.
Ia pun menyatakan patut dan wajib bangga atas penetapan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional. Pengakuan negara tersebut adalah capaian historis yang harus dihormati bersama. Namun, kebanggaan itu tidak boleh dijadikan Pemkab alasan untuk bertindak gegabah.
Kebijakan yang dilakukan tanpa kehati-hatian, tanpa dialog kultural, dan tanpa legitimasi historis yang memadai, katanya, justru berisiko menjadikan nama besar tersebut sebagai sumber persoalan dan perpecahan di tengah masyarakat, bukan sebagai perekat persatuan dan penghormatan sejarah. (**)
Deliserdang (harianSIB.com)Ribuan umat Muslim menghadiri Haul ke5 almarhum Haji Anif yang digelar di Masjid Al Musannif, Jalan Cemara, Kabu
Kualanamu (harianSIB.com)Seorang perempuan berinisial SJ (51), warga Jalan Binjai Km 17, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delis
Medan (harianSIB.com)Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor di Polrestabes Medan resmi SP3 (Su
Deliserdang (harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, meninjau lokasi rencana pembangunan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) da
Bandarlama (harianSIB.com)Tokoh masyarakat Desa Bandarlama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kasman Tanjung,
Karo (harianSIB.com)Dua pendaki wanita yang tersesat saat melakukan pendakian di kawasan Gunung Sibayak, Berastagi, Kabupaten Karo, berhasil
Medan (harianSIB.com)Hanya garagara tak diberi uang, seorang pemuda di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang nekat membacok ayah kandungny
Medan (harianSIB.com)Aksi residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone di sejumlah daerah di Sumatera Utara akhirnya
Babel (harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil meraih Peringkat ke2 Terbaik sebagai Satuan Kerja d
Jakarta (harianSIB.com) Pencopotan logo Bank Mandiri di dinding Wisma Mandiri yang menghadap Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat menjadi sorotan
Pontianak (harianSIB.com)Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi paksaan pemerint
Medan (harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mencatat jumlah titik panas atau hotspot di