Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Siantar Utara Ringkus Pencuri Perhiasan di Dalam Rumah

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 26 Januari 2026 18:56 WIB
751 view
Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Siantar Utara Ringkus Pencuri Perhiasan di Dalam Rumah
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Diamankan: Pelaku pencurian saat diamankan di Mako Polsek Siantar Utara, Minggu (25/1/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Seorang pelaku Fauzi (20), warga Jalan Sriwijaya Bawah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara ditangkap polisi di Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (24/1/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, menyusul laporan pencurian yang dialami korban Siti Fatima (44) di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Senin (26/1/2026) menjelaskan pencurian itu diketahui pada, Sabtu (24/1/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban, Siti Fatimah sedang merapikan lemari pakaian di kamar tidurnya dan menyadari perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam tas kecil di sela celana jeans telah hilang.

Korban baru saja kembali dari bepergian ke luar kota selama sepekan bersama suaminya. Sebelum berangkat, korban sempat memastikan keberadaan perhiasan tersebut dalam kondisi aman. Namun, sepulangnya ke rumah, perhiasan itu ternyata sudah raib.

Baca Juga:
Adapun perhiasan yang hilang berupa satu cincin belah rotan emas London seberat 4,94 gram, satu cincin wajik matahari emas London 11,8 gram, satu gelang model bunga baris II emas London 35,4 gram, dan satu cincin model bunga baris II emas London 6,7 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp72.708.000.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat mengemudikan mobil rental bersama pacarnya di Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara untuk pemeriksaan.

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri perhiasan emas milik korban. Perhiasan tersebut diakuinya telah dijual dan digadaikan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, satu unit iPad Gen 9 64 GB warna silver, satu unit iPhone 13 warna biru, serta untuk berfoya-foya. Sebagian uang juga digunakan untuk menerima barang gadaian berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit ponsel.

Barang-barang hasil kejahatan tersebut dititipkan pelaku di rumah pacarnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pacarnya di Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Tak berhenti di situ, Minggu (25/1/2026) siang, polisi kembali melakukan pengembangan ke sebuah kos-kosan di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari dan menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6658 TBO yang dititipkan pelaku.

"Pelaku sudah kami tahan dan seluruh barang bukti telah diamankan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana," tegas Jahrona Sinaga. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AHM Pertemukan 117 Sepeda Motor Honda Modifikasi Terbaik se-Indonesia
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Pencuri Sepeda Motor Salapian Ditangkap Polisi
Dua Pejambret HP Diringkus Polsek Siantar Utara
Polsek Kota Kisaran Tangkap 2 dari 4 Begal Sepeda Motor
Polres Taput Ungkap Penjualan Sepeda Motor Hasil Curanmor
komentar
beritaTerbaru