Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Februari 2026

UU TPKS Berlaku Bagi Semua Usia, Dalih Pacaran Tak Lagi Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 27 Februari 2026 10:29 WIB
164 view
UU TPKS Berlaku Bagi Semua Usia, Dalih Pacaran Tak Lagi Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio)
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Darwin P Siregar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).

"Usia dewasa bukan jaminan bebas dari pidana. Jika unsur terpenuhi, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Ia juga menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa disederhanakan dengan jalan menikahkan korban dan pelaku. Menurut Darwin, langkah tersebut justru bisa memperparah kondisi korban jika unsur paksaan atau kekerasan tidak diselesaikan secara hukum.

"Banyak yang beranggapan cukup dikawinkan saja. Tidak sesederhana itu. Harus dilihat apakah itu solusi atau justru menambah beban bagi korban," katanya.

Selain itu, Darwin mengingatkan bahwa pernikahan juga memiliki batas usia minimal 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, harus ada izin atau penetapan dari pengadilan.

Ia berharap masyarakat semakin memahami keberadaan UU TPKS sebagai instrumen perlindungan korban dan tidak lagi menyederhanakan kasus kekerasan seksual sebagai hubungan suka sama suka.

"Jika merasa menjadi korban kekerasan seksual, jangan ragu melapor. Negara hadir untuk melindungi," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Dolokmerawan
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Poldasu Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan
15 Kali Beraksi Pelaku Pungli Modus ‟Tim Anti Begal‟ Ditembak
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Tangkap Pelaku Jambret
komentar
beritaTerbaru