Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Februari 2026

UU TPKS Berlaku Bagi Semua Usia, Dalih Pacaran Tak Lagi Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 27 Februari 2026 10:29 WIB
167 view
UU TPKS Berlaku Bagi Semua Usia, Dalih Pacaran Tak Lagi Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio)
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Darwin P Siregar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku tegas bagi semua pelaku, termasuk dalam hubungan pacaran. Status sama-sama dewasa tidak lagi menjadi alasan untuk lolos dari jerat hukum.

Hal tersebut diutarakan Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Darwin P Siregar saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa UU TPKS yang berlaku sejak 2022 memberikan payung hukum kuat terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, baik terhadap perempuan dewasa maupun anak.

"Jika dalam hubungan terdapat unsur paksaan, ancaman, manipulasi, tipu daya, atau penyalahgunaan relasi kuasa, maka itu masuk ranah pidana, meskipun hubungan tersebut berstatus pacaran," tegasnya.

Baca Juga:
Darwin mengakui, paradigma lama di masyarakat masih menganggap hubungan intim antar pasangan dewasa sebagai persoalan pribadi yang tidak dapat diproses hukum. Padahal, hukum kini melihat ada atau tidaknya unsur kekerasan dan kerugian yang dialami korban.

Unit PPA saat ini menangani sejumlah kasus serupa. Salah satunya perempuan dewasa yang hamil dan melahirkan, namun ditinggalkan tanpa tanggung jawab oleh pasangannya. Kasus tersebut tetap diproses hingga ke persidangan.

"Usia dewasa bukan jaminan bebas dari pidana. Jika unsur terpenuhi, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Ia juga menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa disederhanakan dengan jalan menikahkan korban dan pelaku. Menurut Darwin, langkah tersebut justru bisa memperparah kondisi korban jika unsur paksaan atau kekerasan tidak diselesaikan secara hukum.

"Banyak yang beranggapan cukup dikawinkan saja. Tidak sesederhana itu. Harus dilihat apakah itu solusi atau justru menambah beban bagi korban," katanya.

Selain itu, Darwin mengingatkan bahwa pernikahan juga memiliki batas usia minimal 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, harus ada izin atau penetapan dari pengadilan.

Ia berharap masyarakat semakin memahami keberadaan UU TPKS sebagai instrumen perlindungan korban dan tidak lagi menyederhanakan kasus kekerasan seksual sebagai hubungan suka sama suka.

"Jika merasa menjadi korban kekerasan seksual, jangan ragu melapor. Negara hadir untuk melindungi," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Dolokmerawan
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Poldasu Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan
15 Kali Beraksi Pelaku Pungli Modus ‟Tim Anti Begal‟ Ditembak
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Tangkap Pelaku Jambret
komentar
beritaTerbaru