Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

IONNETWORK Tebingtinggi Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Pekerja Tewas Tersengat Listrik

Martin Siagian - Kamis, 16 April 2026 06:30 WIB
338 view
IONNETWORK Tebingtinggi Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Pekerja Tewas Tersengat Listrik
Foto Dok/Martin Siagian
Kantor IONNETWORK di Jalan Yos Sudarso No. 115, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Rabu (15/4/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

IONNETWORK yang berkantor di Jalan Yos Sudarso No. 115, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, diduga belum mengantongi izin pemasangan tiang wifi di Kota Tebingtinggi. Dugaan itu mencuat setelah insiden pemasangan tiang jaringan yang menewaskan dua pekerja.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu petang (11/4/2026) di Jalan Kutilang, kawasan AMD, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Tiga pekerja dilaporkan tersengat aliran listrik saat melakukan pemasangan tiang dan perangkat jaringan wifi.

Dari tiga korban, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, satu lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan seorang korban lagi masih dirawat intensif di RSUD dr. Kumpulan Pane.

Di lokasi kejadian, para pekerja disebut tidak dilengkapi perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Baca Juga:

Pihak IONNETWORK saat dimintai keterangan menyebut kejadian itu bukan tanggung jawab mereka karena pekerjaan telah diserahkan kepada vendor pemasangan tiang.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebingtinggi, Charles Asitua Nainggolan, mengatakan pihaknya baru mengetahui perusahaan tersebut merupakan provider pada pemasangan tiang yang menelan korban jiwa.

"Provider IONNETWORK belum memiliki izin yang dikeluarkan untuk pemasangan tiang wifi di jalan AMD, jadi harus ditindaklanjuti, apalagi sudah terjadi korban jiwa saat pemasangan tiangnya," ujarnya kepada jurnalis SIB, Rabu (15/4/2026).

Charles menambahkan, masih banyak provider baru yang memasang tiang tanpa izin di Kota Tebingtinggi. Menurutnya, pihak dinas masih mengalami kendala penertiban karena belum adanya perda yang mengatur secara khusus.

Ia berharap Pemerintah Kota Tebingtinggi segera memberlakukan peraturan daerah terkait pemasangan tiang provider, sekaligus mendorong seluruh perusahaan tertib administrasi dan mengutamakan keselamatan pekerja agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(**)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanpa Anggaran Jelas, Janji Air Bersih untuk Korban Bencana Taput Dipertanyakan
Jalan Berdebu dan Beram Bahaya Masih Hiasi Tarutung-Harean
Seorang Wanita Tewas Diduga Ditikam di Jalan Kutilang Tebingtinggi
Wali Kota Tebingtinggi Instruksikan Kepling Data Ulang Penerima Bansos agar Tepat Sasaran
Diskominfo Tebingtinggi Dukung Digitalisasi Pendidikan, Fokus Perkuat Jaringan dan Sistem Terpadu
Praperadilan Erwinus Laia Dikabulkan, Kejari Nisel Siapkan Langkah Lanjutan
komentar
beritaTerbaru