Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026

Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso, 15 Gram Sabu Diamankan

Regen Silaban - Jumat, 15 Mei 2026 18:38 WIB
199 view
Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso, 15 Gram Sabu Diamankan
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Dua orang pria berinisial N (41) dan GM (54), saat diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Polres Tanjungbalai, Jumat dini hari (15/5/2026).

Selain narkotika, lanjut AKP Yudi, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa 1 unit ponsel Vivo warna biru (milik GM) dan 1 unit ponsel Vivo warna biru-hitam (milik N).

Kepada petugas, kata AKP Yudi lagi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pengakuan awal, mereka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial U, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan mendalam, guna membongkar jaringan di atasnya," tambah Kasat Resnarkoba AKP Yudi.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru. Kami Polres Tanjungbalai menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Tanjungbalai," pungkas Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru