Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 29 Mei 2026

Terkait Dugaan Pemotongan Gaji Outsourcing, Disnaker Gunungsitoli Panggil Pihak Bandara Binaka dan CV Muara Kasih

Normalius Gori - Jumat, 29 Mei 2026 20:55 WIB
242 view
Terkait Dugaan Pemotongan Gaji Outsourcing, Disnaker Gunungsitoli Panggil Pihak Bandara Binaka dan CV Muara Kasih
Foto: harianSIB.com/Normalius Gori
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Walfrik Zebua

"Kontrak kerja dua bulan maupun satu bulan bisa saja dilakukan sepanjang sesuai ketentuan dan disepakati dalam perjanjian kerja," ujarnya.

Terkait dugaan pemotongan gaji, Walfrik menyebut pihaknya masih perlu mendalami persoalan tersebut. Para pekerja sebelumnya mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp2,6 juta per bulan, sementara dalam aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan tercatat upah sebesar Rp3.228.949 atau sesuai UMK Kota Gunungsitoli.

Menurut Walfrik, persoalan tersebut bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Selain itu, ia juga menanggapi soal hak pekerja seperti THR, BPJS Kesehatan, cuti tahunan, hingga lembur. Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan hak wajib pekerja, sedangkan THR juga wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun terkait cuti dan lembur bagi pekerja outsourcing, ia menyebut hal itu bergantung pada kesepakatan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga:

Walfrik menambahkan, pihaknya akan mengundang pihak Bandara Binaka dan Direktur CV Muara Kasih guna melakukan musyawarah terkait laporan dugaan pemberhentian sepihak terhadap para pekerja outsourcing tersebut. Jika mediasi di tingkat daerah tidak menemukan titik temu, maka penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada mediator hubungan industrial di tingkat provinsi.

"Kita berharap persoalan antara CV Muara Kasih dan para pekerja dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Potong Gaji Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Disorot
10 Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Diduga Diberhentikan Sepihak Usai Protes Gaji
Aturan Baru Outsourcing Berlaku, Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan
Pemkab Simalungun Alokasikan Anggaran "Outsourcing" Rp 3,5 M
DLH Simalungun Anggarkan Rp 3,5 Miliar untuk Pengadaan Tenaga Outsourcing
Sampah Sisa Tahun Baru Capai 100 Ton, DLH Simalungun Kerahkan Ratusan Petugas dan Puluhan Truk
komentar
beritaTerbaru