Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1 Miliar

Regen Silaban - Selasa, 30 Juni 2026 12:40 WIB
145 view
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1 Miliar
Foto: Dok/Ferdi
PEMUSNAHAN: Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, bersama unsur Forkopimda, melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan administratif senilai Rp 1 miliar berlokasi di TPP KPPBC Bagan Asahan, Selasa (30/6/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Bea Cukai Teluk Nibung melakukan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) periode semester I tahun 2026 hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (30/6/2026).

Total nilai barang atas pelanggaran kepabeanan maupun cukai berkisar Rp 1.005.824.885. Pemusnahan barang itu dilaksanakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Dalam keterangan persnya, Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengatakan, pemusnahan BMMN yang dilakukan saat ini merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai periode Juni 2024 hingga April 2026.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 dan UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Nutriwan.

Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan bahwa, penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pemusnahan ini, kata Nutriwan, setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tanggal 28 November 2025 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tanggal 05 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
17 TKI Diduga Ilegal Diamankan di Perairan Kuala Bagan Asahan
Dugaan Gratifikasi Pengesahan APBD Kabupaten Asahan TA 2013 Dilaporkan ke Poldasu
Plt Bupati Labuhanbatu dan Forkopimda Hadiri Milad KAHMI
Peduli Korban Gempa, Forkopimda Sergai Gelar Dzikir dan Galang Dana
Pangdam I/Bukit Barisan Bersilaturahim dengan Forkopimda Binjai
Ketua PN Rantauprapat Gelar Malam Perpisahan dengan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru