Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

Kerja Sama dengan Kemenkum, Wabup Sergai Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan UMKM

Rimpun H Sihombing - Selasa, 14 Juli 2026 16:35 WIB
113 view
Kerja Sama dengan Kemenkum, Wabup Sergai Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan UMKM
Foto Dok/Diskominfo
TANDATANGAN: Wabup Sergai H Adlin Tambunan dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi mendandatangani nota kesepakatan bersama antara Pemkab Sergai dan Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan langkah tersebut menunjukkan keseriusan kedua belah pihak untuk bergerak dari komitmen menuju implementasi.

Adlin menyebut Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat memiliki beragam potensi yang layak mendapatkan perlindungan hukum. Potensi tersebut mencakup pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), berkembangnya ekonomi kreatif, kekayaan sumber daya alam, hingga berbagai inovasi yang lahir dari perangkat daerah, sekolah, desa, maupun masyarakat.

Seluruh potensi itu, lanjutnya, merupakan aset daerah yang perlu diberi nilai tambah melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.

"Inovasi akan memiliki nilai yang lebih tinggi apabila memeroleh perlindungan hukum. Produk juga akan semakin bernilai apabila memiliki identitas yang jelas," katanya.

Ia menambahkan, hasil riset yang dikembangkan di daerah tidak cukup berhenti sebagai karya ilmiah. Riset harus mampu diimplementasikan, dikembangkan, hingga dikomersialisasikan sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Adlin Tambunan berharap kerja sama ini dapat memperkuat peran Bapperida sebagai motor penggerak ekosistem riset dan inovasi di Sergai. Bentuknya antara lain melalui pembentukan dan penguatan sentra kekayaan intelektual, pendataan potensi kekayaan intelektual daerah, pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual, hingga mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru