Anggota CU Budi Murni Teluk Pule Dalam Demo soal Dugaan Penggelapan Rp3,2 M di Aekkanopan
Aekkanopan(harianSIB.com)Puluhan anggota CU Budi Murni Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Nias Utara(harianSIB.com)
Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan. Pasalnya, setelah menetapkan EH dan SH sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 262 KUHP, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias, Bripda Juang Frans F. Laoli, diduga kembali menetapkan Olima Gori yang sebelumnya berstatus korban sebagai tersangka berdasarkan laporan balik yang diajukan pihak terlapor.
Tim Kuasa hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (23/7/2026), menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, penyidik seharusnya lebih cermat melihat posisi hukum para pihak setelah sebelumnya menetapkan dua terlapor sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Alexander menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2025 di lokasi pembangunan jembatan Desa Lawira. Saat bekerja mengangkut pasir dan mencampur semen, korban diduga terlibat cekcok setelah gerobak yang dibawa salah seorang terduga pelaku mengenai kakinya.
Menurut keterangan korban dan saksi, korban kemudian diduga dijambak hingga terjatuh. Tak lama kemudian, suami terduga pelaku SH datang, mencekik leher korban, mengangkangi tubuhnya, serta melayangkan beberapa pukulan ke wajah dan dada hingga menyebabkan luka lebam. Empat saksi mata disebut menyatakan korban tidak sempat melakukan perlawanan karena sudah berada dalam posisi tidak berdaya.
Baca Juga:Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di wajah, bekas cekikan di leher, serta luka di paha dan lutut. Kuasa hukum menyebut pihaknya telah mengantongi hasil visum, dokumentasi luka, foto lokasi kejadian, serta keterangan sejumlah saksi yang akan diajukan sebagai alat bukti.
Meski berdasarkan laporan korban penyidik telah menetapkan EH dan SH sebagai tersangka, melalui laporan balik korban justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 471 KUHP. Langkah penyidik tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kecukupan alat bukti, dan objektivitas proses penyidikan.
Aekkanopan(harianSIB.com)Puluhan anggota CU Budi Murni Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Karo(harianSIB.com)Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kondisi terkini Febiona Purba (16), siswi yang sebelumnya diduga menga
Pematangsiantar(harianSIB.com)Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) menyesalkan pembubaran kebaktian Minggu dan penutupa
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan memprakirakan sejumlah wilayah di Provinsi S
Jakarta(harianSIB.com)KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK me
Pagarmerbau(harianSIB.com)Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman meninjau saluran irigasi pertanian di area persawa
Belawan(harianSIB.com)Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan membekuk seorang pria, J (30) dengan dugaan sebagai pelaku perampokan sepeda motor
Rantauprapat(harianSIB.com)Pemuda CS alias Candra (27) dan SP alias Surya (23), ditangkap Tim Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH, MH mengecam keras aksi pembubaran
Binjai(harianSIB.com)Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda memimpin langsung kegiatan audit dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Medan(harianSIB.com)Upaya seorang penumpang travel membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Aceh berakhir di tangan personel Satres Na
Medan(harianSIB.com)Seorang pria yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, Ahmad Dedi alias Dedi Grandong (43)