Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara

Theopilus Sinulaki - Senin, 31 Agustus 2026 21:10 WIB
692 view
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Foto/Dok/Humas Kejari Kar
TUNTUTAN : JPU menuntut empat terdakwa dalam perkara atas tewasnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (31/8).

Sesampainya di parkiran sepeda motor, RGJ disebut telah membawa sebilah pisau. Ia kemudian mengambil sebilah kelewang yang disimpan di dekat loker di sekitar pintu keluar Club Malam Bravo SGR.

RGJ selanjutnya sempat menyerahkan pisau kepada Bossina Tarigan. Namun, ketika menunggu korban di parkiran bersama Rio, pisau tersebut diambil kembali dan diberikan kepada Rio. Tidak lama kemudian, terdakwa Ray turun ke parkiran sambil mengambil sebilah broti dari area tersebut.

Dalam uraian JPU, ketiga terdakwa, yakni Rio, Rymondo, dan Ray, kemudian menunggu korban turun dari Club Malam Bravo SGR. Ketika korban keluar dari pintu klub, Rio disebut memberikan instruksi kepada Remon. Setelah itu, Remon menyerang korban menggunakan kelewang.

Rio kemudian menusuk dan menikam korban secara berulang kali. Aksi tersebut juga diikuti Ray yang memukul korban menggunakan broti berulang kali. Pada saat bersamaan, terdakwa Ides disebut berusaha menikam korban menggunakan sebilah pisau tumbuk lada. Namun, pisau tersebut justru mengenai tangan Rio.

Idex kemudian melanjutkan aksi kekerasan dengan memukuli tubuh korban bersama Remon. Korban akhirnya jatuh di atas tumpukan pasir yang berada di depan Club Malam Bravo SGR.

Akibat serangkaian kekerasan tersebut, Robby Harianda Perangin-angin meninggal dunia. Hal tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
komentar
beritaTerbaru