Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara

Theopilus Sinulaki - Senin, 31 Agustus 2026 21:10 WIB
691 view
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Foto/Dok/Humas Kejari Kar
TUNTUTAN : JPU menuntut empat terdakwa dalam perkara atas tewasnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (31/8).

Karo(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam perkara atas tewasnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (31/8). Perkara tersebut berkaitan dengan aksi kekerasan yang terjadi di depan Club Malam Bravo SGR di Kabanjahe

Keempat terdakwa masing-masing RABT alias Rio, RGJ alias Remon, ROT alias Ray, dan DFS alias Ides.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kasi Pidum Kejari Karo, Reza Fikri Dharmawan. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Rio dan Remon. Sementara terdakwa Ray dan Ides masing-masing dituntut 13 tahun penjara.

Pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa. Berdasarkan uraian kasus posisi dalam persidangan, perkara tersebut bermula dari percekcokan antara korban, almarhum Robby Harianda Perangin-angin, dengan kasir Club Malam Bravo SGR, Rivaldo Ginting.

Baca Juga:
Perselisihan terjadi terkait minuman beralkohol jenis kawa-kawa yang telah beberapa kali diambil korban namun belum dibayar. Setelah korban diberitahu bahwa minuman harus dibayar, cekcok tetap berlanjut.

Pemilik Club Malam Bravo SGR, terdakwa Rio yang menyaksikan perselisihan tersebut kemudian mengajak terdakwa RGJ turun ke lantai bawah dan keluar dari area klub.

Sesampainya di parkiran sepeda motor, RGJ disebut telah membawa sebilah pisau. Ia kemudian mengambil sebilah kelewang yang disimpan di dekat loker di sekitar pintu keluar Club Malam Bravo SGR.

RGJ selanjutnya sempat menyerahkan pisau kepada Bossina Tarigan. Namun, ketika menunggu korban di parkiran bersama Rio, pisau tersebut diambil kembali dan diberikan kepada Rio. Tidak lama kemudian, terdakwa Ray turun ke parkiran sambil mengambil sebilah broti dari area tersebut.

Dalam uraian JPU, ketiga terdakwa, yakni Rio, Rymondo, dan Ray, kemudian menunggu korban turun dari Club Malam Bravo SGR. Ketika korban keluar dari pintu klub, Rio disebut memberikan instruksi kepada Remon. Setelah itu, Remon menyerang korban menggunakan kelewang.

Rio kemudian menusuk dan menikam korban secara berulang kali. Aksi tersebut juga diikuti Ray yang memukul korban menggunakan broti berulang kali. Pada saat bersamaan, terdakwa Ides disebut berusaha menikam korban menggunakan sebilah pisau tumbuk lada. Namun, pisau tersebut justru mengenai tangan Rio.

Idex kemudian melanjutkan aksi kekerasan dengan memukuli tubuh korban bersama Remon. Korban akhirnya jatuh di atas tumpukan pasir yang berada di depan Club Malam Bravo SGR.

Akibat serangkaian kekerasan tersebut, Robby Harianda Perangin-angin meninggal dunia. Hal tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan.

Dalam persidangan, rekaman CCTV terkait kejadian juga telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa. JPU menilai rekaman tersebut bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.

JPU juga mempertimbangkan konsistensi keterangan para terdakwa, baik yang disampaikan dalam persidangan maupun keterangan yang diberikan pada tahap penyidikan ketika mereka masih berstatus sebagai tersangka atau saksi.

Dalam menentukan pasal yang terbukti, JPU mendasarkan penilaiannya pada sejumlah alat bukti, antara lain keterangan para saksi, keterangan para terdakwa, keterangan ahli Alphi Sahari, surat Visum et Repertum, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan menurut salah satu JPU ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8) JPU menyatakan unsur dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dibuktikan.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
komentar
beritaTerbaru