Aekkanopan(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama DPRD Labura menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPRD Labura, Rabu (2/9/2026).
Penandatanganan dilakukan Bupati Labura H Hendri Yanto Sitorus bersama Ketua DPRD Labura Rimba Bertuah Sitorus.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp946.792.195.408. Setelah perubahan, pendapatan menjadi Rp1.115.343.473.499 atau lebih dari Rp1,1 triliun.
Belanja sebelum perubahan juga sebesar Rp946.792.195.408, yang diperuntukkan bagi belanja daerah Rp943.792.195.408 dan pengeluaran pembiayaan Rp3.000.000.000.
Baca Juga:
Sementara belanja setelah perubahan sebesar Rp1.115.343.473.499. Anggaran tersebut seluruhnya digunakan untuk belanja daerah, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0.(**)