Parmaksian (SIB)- Pertapakan kompleks pabrik pulp TPL di Parmaksian, sebagian atau 31 ha merupakan hasil penyerahan masyarakat 5 desa, pada Selasa, 19 Maret 1985, disertai ganti rugi. Demikian kata manajer Humas perusahaan Ir Tagor Manik, dalam suatu laporannya. Kelima desa itu Pangombusan, Lumban-Sitorus, Banjarganjang, Tanggabatu-1 dan Siantar-Utara (Siruar).
Laporan yang dilansir dari kompleks TPL (PT Toba Pulp Lestari,Tbk) di Parmaksian itu bertujuan untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya sehubungan dengan adanya desakan warga desa Lumban-Sitorus, sepekan terakhir, agar pihak perusahaan “mengembalikan tanah adat mereka seluas 32 hektar di Jior Sasada,†sebagaimana diberitakan SIB, Jumat 13 Maret dan Selasa 17 Maret lalu.
MILIK PERUSAHAAN
Ditegaskan, tanah yang di-klaim masyarakat itu sejatinya sudah menjadi milik perusahaan berdasarkan dokumen penyerahan masyarakat lima desa diwakili 20 orang. Kepemilikan itu kemudian disertifikatkan menjadi HGB (hak guna bangunan) oleh Kantor Agraria (sekarang BPN – badan pertanahan Nasional) Tapanuli Utara.
Menurut sejarahnya, sebanyak 20 orang wakil masyarakat ke-lima desa menandatangani dokumen penyerahan tanah itu di hadapan Muspika Porsea –saat itu masih era Kabupaten Tapanuli Utara yang belakangan dimekarkan menjadi Tobasamosir, dan Kecamatan Porsea mekar menjadi Parmaksian-- dengan memuat tiga kalimat yang sangat jelas. Pertama, ada kalimat “menyerahkan tanah Silosung.†Kedua, diikuti kalimat dengan frasa, “sekaligus melepaskan hak atas tanah seluas 131 hektar.†Dan ketiga, selanjutnya disempurnakan dengan kalimat, “untuk dijadikan tempat pembangunan proyek pulp dan rayon.†Tanah Silosung adalah peristilahan umum yang lazim ketika itu terhadap tanah yang diserahkan. Dari pihak perusahaan –waktu itu masih bernama PT Inti Indorayon Utama atau Indorayon— yang bertindak menerima penyerahan tanah itu ialah Victor Sirait.
Sebagaimana lazimnya, dokumen penyerahan tanah itu juga dilengkapi batas-batas dari empat arah angin, yakni: jalan ke proyek Asahan (utara), sungai Asahan dan Sihaporas (selatan), jalan ke Siruar (timur), dan Taga Hambing (barat).
GANTI RUGI
Penyerahan tanah tersebut disertai ganti rugi. Besaran ganti rugi didasarkan atas kesepakatan sebagai hasil perundingan kedua belah pihak –masyarakat dan perusahaan— dan kemudian disetujui Pemda Tapanuli Utara. Secara rinci ganti rugi atas penyerahan tanah itu diuraikan meliputi: tanam-tanaman ganti ruginya berdasarkan SK Bupati Tapanuli Utara nomor 1883/DP/1984 tanggal 10 September 1984, tanah sawah dan kolam Rp5 juta per hektar, tanah produktif termasuk kebun Rp2 juta per hektar, serta tanah pekuburan yang sudah di-adati dipugar sedang pekuburan umum dipindahkan.
Adapun tanah kosong dikompensasi dengan pembangunan SLTA (sekolah lanjutan tingkat atas). Bentuknya dikonsultasikan lebih dulu dengan Dikbud (Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan) Sumut, dan dalam perwujudannya kemudian berupa gedung BLK (balai latihan kerja). Bangunan itu, belakangan, menjadi kantor Camat Parmaksian, hasil pemekaran Kecamatan Porsea.
Tambahan lagi, pihak perusahaan memfasilitasi penyelenggaraan upacara adat dan kepada setiap rumah tangga dipersembahkan “pinggan panganan.â€
Dokumen penyerahan itu ditandatangani 20 orang mewakili masyarakat. Dari Pangombusan diteken empat orang, tiga di antaranya Kotan Manurung, D Manurung dan Wesli Sibuea. Dari Banjarganjang empat orang, salah satunya S Manurung. Dari Lumban-Sitorus lima orang, Oppu si Sondang Sitorus, Oppu si Lumpat Sitorus, Oppu si Pardamean Sitorus, Oppu si Rayo Sitorus dan Oppu si Sopar Sitorus. Dari Tanggabatu-1 dua orang, Sulayman Sitorus dan R Sitorus. Serta dari Siruar empat orang salah satunya Mahadi Simangunsong.
Dokumen penyerahan tersebut juga ditandatangani kelima Kepala Desa (Pangombusan, Banjarganjang, Lumban Sitorus, Tanggabatu-1, Siruar), Camat Porsea dan Pemda Tapanuli Utara, dan proses selanjutnya berupa pembayaran ganti rugi, pembangunan BLK serta pelaksanaan upacara adat yang sepenuhnya dipandu oleh pemuka adat setempat. Sebelum bangunan fisik pabrik didirikan, tanah hasil penyerahan tersebut bersama persil lain di lokasi sebelah-menyebelah, terlebih dulu didaftarkan di Kantor Agraria yang kemudian mengeluarkan sertifikat HGB sebagai petikannya.
“Seluruh proses itu pada waktu itu sudah berlangsung sesuai prosedur resmi. Kantor Agraria mengeluarkan sertifikat atas nama perusahaan, dan itu menjadi bukti kepemilikan sah tanah tersebut oleh perusahaan. Tidak ada sedikit pun keraguan dalam hal ini,†tulis laporan tersebut. Berkaitan dengan klaim “tanah adat†oleh masyarakat Lumban-Sitorus tersebut, pihak perusahaan mengimbau semua elemen agar menghormati proses-proses administrasi Negara yang sah dan berlangsung secara normal, terlebih-lebih proses itu berlangsung atas dasar kehendak atau kesepakatan bersama para pendahulu, tetua atau leluhur masyarakat yang hidup sekarang dengan pihak perusahaan.
(Rel/f)