Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Angkot Parkir “Bebas” di Rambu Larangan

*Himbauan Dishub Terkesan Diabaikan
- Jumat, 21 Februari 2014 10:49 WIB
747 view
Angkot Parkir “Bebas” di Rambu Larangan
Sib/doc
Sejumlah angkutan kota parkir di bawah rambu larangan yang didirikan Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai. Seputaran bundaran Bangsal-TPO sering kali dijadikan lokasi parkir angkot sejak pagi hingga sore hari sebagaimana yang terjadi Kamis (20/2).
Tanjungbalai (SIB)- Sejumlah angkutan kota (angkot) jurusan Teluk Nibung- Terminal Suprapto beberapa tahun terakhir menimbulkan masalah di tengah masyarakat dan bahkan jadi bahasan di kalangan legislatif, akibat parkir sembarangan tanpa mematuhi aturan yang ditetapkan.

Kamis (20/2/2014) di aula gedung Kantor DPRD Tanjungbalai, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungbalai melakukan pembahasan terhadap R-APBD TA 2014. Terungkap wacana penertiban angkot dan memungsikan kembali Terminal Suprapto saat pembahasan anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berlangsung dipimpin Wakil Ketua Banggar DPRD Surya Darma AR.

Sorotan berawal adanya aktifitas di Terminal Suprapto yang sejak bertahun-tahun sempat terlantar karena seluruh angkot yang ditetapkan masuk ke terminal itu memilih parkir menunggu penumpang di bundaran Bangsal-TPO yang berada di lokasi larangan menurunkan dan menaikkan penumpang serta parkir.

Bahkan sopir angkot sengaja memarkirkan angkotnya di jalan umum sehingga mengakibatkan separuh badan jalan nyaris jadi lokasi parkir para angkot tersebut. Kini di dalam Terminal Suprapto berdiri puluhan tenda dagangan warga yang memanfaatkan sarana umum tersebut untuk mencari nafkah.

Ternyata menuai sorotan dan menjadi wacana di pembahasan R-APBD TA 2014. Banggar mendesar Kadishub Kominfo, Imron supaya menertibkan angkot yang parkir di badan jalan dan rambu larangan serta memungsikan kembali keberadaan Terminal Suprapto sebagaimana fungsi utamanya. “Kami minta Kadishub segera memerintahkan seluruh angkot masuk ke terminal dan tertibkan lapak dagangan warga yang berdiri di dalam terminal agar fungsi terminal itu dikembalikan.”kata Surya Darma menekankan kepada Imron untuk segera bertindak.

Menanggapi desakan Banggar, Imron mengaku telah mensosialisasikan imbauan dengan memanggil sopir angkot dan pengusaha angkot agar patuh pada peraturan. “Sudah kita himbau tapi mereka sopir angkot ini keberatan. Katanya di dalam terminal sulit mendapatkan penumpang karena kalah bersaing dengan becak motor. Namun begitupun kami akan berusaha menertibkannya.”tukas Imron berjanji.

Usai pembahasan R-APBD TA 2014, Imron yang dikonfirmasi SIB membenarkan angkot yang parkir di bawah rambu larangan tindakan yang salah. “Memang salah parkir di bawah rambu larangan itu. Agar tercapainya keiinginan kita bersama, maka dua alternatif yang akan saya lakukan yakni larangan secara kekeluargaan dan kedua dengan cara peraturan perundang-undangan berupa tilang yang nilainya Rp50 ribu.”tandas Imron.(D20/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru