Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Serahkan 4 Tersangka Narkoba ke BNN

- Kamis, 28 Januari 2016 20:08 WIB
530 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Serahkan 4 Tersangka Narkoba ke BNN
Rantauprapat (SIB)- Empat tersangka penyalahgunaan Narkoba tangkapan Polsek Kualuhulu yang dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai. Keempat tersangka yang ditangkap sekitar 4 bulan lalu itu disebut-sebut tidak dihukum pidana, tetapi untuk direhabilitasi.

Keempat tersangka Narkoba yang ditangkap itu adalah B warga Aekkanopan, A warga Aekkanopan, AM warga Sukarame dan Ma warga Sukarame Aekkanopan Kecamatan Kualuhulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, disebut telah dimohon keluarganya untuk direhabilitasi sebelum ditangkap Polsek Kualuhhulu Aekkanopan Ressor Labuhanbatu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Mara Junjung Siregar SH, mengakui telah menyerahkan keempat tersangka Narkoba tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai. “Sesuai permohonan keluarganya sebelum ditangkap untuk rehab, makanya kita serahkan kepada BNN Tanjungbalai,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Mara Junjung Siregar SH, menjawab konfirmasi SIB, Selasa (26/1).

Ditanya, apakah polisi memberitahu kepada keluarga tersangka sebelum ditangkap, sehingga keluarga tersangka sudah membuat surat permohonan rehab sebelum ditangkap, Mara Junjung tidak menjawab. Dia mengakui dari program pemerintah 100.000 orang penyalahguna Narkoba untuk direhab, setiap daerah (kabupaten/kota) mendapat jatah 54 orang. Artinya, wilayah hukum Polres Labuhanbatu 3 kabupaten, berarti 162 jatah Polres ini untuk diserahkan ke BNN untuk direhab. “Jadi, sudah banyak itu yang direhab. Lupa saya nama- namanya. Kalau yang bapak sebut itu sudah diserahkan ke BNN bulan September (2015).

Terakhir Rabu minggu yang lalu kita serahkan 3 orang yang ditangkap dari Hotel Istana 9 Kotapinang, tapi itu dirawat di rumah sakit, karena barang buktinya tidak ada hanya urin positif,” sebut Junjung. Ketua BNN Kota Tanjungbalai Kompol Bangko ketika dikonfirmasi SIB mengakui pihaknya menerima 3 tersangka yang diserahkan Polres Labuhanbatu ke BNN Tanjungbalai belakangan ini, atas nama Muhammad Siddik Ritonga warga Padangsidimpuan, Joko Saputra warga Asahan dan Robi Rezeki Hasibuan warga Padangsidimpuan yang ditangkap dari Hotel Istana 9 Kotapinang. “Mereka kita serahkan ke rumah sakit untuk perawatan,” jelas Bangko. (D10/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru