Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026
Memutus Listrik PT Sukses Beton

PLN Masih Bahas Kekalahannya di Pengadilan Negeri Medan

- Rabu, 10 Agustus 2016 11:31 WIB
269 view
PLN Masih Bahas Kekalahannya di Pengadilan Negeri Medan
Medan (SIB)-  Deputy Manager Hukum dan Humas PLN Sumut Mustfarizal mengatakan, pihak PLN kini masih membahas apakah akan melakukan banding atau cari solusi lain dan berdamai atas kemenangan gugatan PT Sukses Beton (pabrik beton dan paving blok) di PN Medan.

"Kita sedang bicarakan apakah banding, karena ada batas waktu 14 hari setelah putusan PN kita terima," kata Mustafrizal menjawab SIB di Medan, Senin (8/8) menanggapi hakim PN Medan kabulkan tuntutan pabrik beton terhadap PT PLN. PLN juga diminta menyambung kembali listrik ke pabrik beton yang sempat diputus.

Hasil razia P2TL PLN, pabrik beton itu didenda sekitar Rp2,2 miliar karena diduga ada menggunakan listrik yang tidak terukur. "Kita memang kalah pada sidang itu dan disuruh nyambung listrik kembali. Kalau kita banding, tentu proses hukumnya jalan terus," katanya.

Ketika dikatakan ada kekeliruan dilakukan petugas P2TL, sehingga PLN dikalahkan hakim, menurut Mustafrizal, memang ada penggunaan yang tak terukur di situ. Menanggapi denda sampai Rp 2,2 miliar yang dikenakan PLN terlalu besar hingga bisa bikin bangkrut perusahaan itu, Mustafrizal mengatakan, hitung-hitungan pihaknya memang seperti itu. (A01/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru