Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026

Prof Dian Armanto: Dari 264 PTS di Sumut, Baru 21 yang Institusinya Diakreditasi

- Senin, 14 November 2016 14:21 WIB
455 view
Prof Dian Armanto: Dari 264 PTS di Sumut, Baru 21 yang Institusinya Diakreditasi
Medan (SIB)-  Dirjen Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam kurun 4 tahun ke depan akan ada 10.000 dosen yang pensiun secara bertahap di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kekurangan dosen yang mengajar di perguruan tinggi. Sementara itu secara terpisah, Kordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto PhD yang dihubungi, Rabu (9/11) mengatakan, empat tahun ke depan (2020) memang banyak dosen-dosen PNS senior di Sumut yang akan pensiun, diperkirakan seratus orang per tahun. Kalau tahun-tahun sekarang ini paling yang pensiun itu sekitar 5 orang per tahun.

 Dikatakan Dian Armanto, dosen PTS di Sumut ada sekitar 9.000 orang dan 800 di antaranya dosen PNS yang dipekerjakan (DPK) di berbagai PTS. "Di Sumut belum krisis dosen, namun untuk bidang prodiprodi tertentu memang masih dibutuhkan penambahan dosen," katanya. Dijelaskan Dian, di Sumut memang sudah sejak lama tidak ada penerimaan dosen PNS. Sejak 2005 tidak ada penerimaan dosen, namun pada 2015 ada diterima sekitar 19 dosen dan 2016 tidak ada lagi penerimaan dosen PNS.

Sesuai ketentuan Undang- Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi (PT) katanya, maka dosen tidak boleh bergelar strata 1 (S1) dan harus mengantongi sertifikasi. Akan tetapi, fenomena tersebut tidak terjadi di dunia pendidikan di Indonesia termasuk di Sumut. Dari 9 ribu dosen swasta di Sumut, hanya 2.051 orang yang bersertifikat.

Diakui Dian, dosen bersertifikat akan menambah penghasilan dosen, namun bersertifikat itu juga sebagai tanda-tanda dosen itu mampu pendidikan pengajarannya, juga dia melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dian membenarkan dosen yang bersertifikat itu punya kelebihan dibanding dengan yang belum bersertifikat.

Diartikan, dosen bersertifikat lebih melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Seperti diberitakan, Kemenristekdikti (Kopertis WilayahI), bahwa PTS di Sumut yang telah memiliki akreditasi institusi baru sebanyak 21 PTS, 9 di antaranya dengan nilai B selebihnya C dan belum ada yang A. Di Sumut ada 264 PTS. Apa kendala sehingga lebih banyak PTS yang belum memiliki akreditasi institusi ? Dijawab Dian, mungkin kemampuan mengisi borang akreditasi institusi itu dan juga berkaitan dengan kemauan untuk ikut sertifikasi institusi.

Karena rentang waktu akreditasi institusi masih dibolehkan sampai dengan tahun 2019. Setelah tahun itu, semua PTS harus telah diakreditasi institusinya. Kalau tidak diakreditasi, maka PTS bersangkutan tidak boleh mengeluarkan ijazah. Dalam pemeringkatan perguruan tinggi Indonesia di wilayah I Sumut juga disebutkan adanya cluster penelitian dengan kriterianya, utama, madya dan binaan.

Apa maksudnya itu, dijelaskan Dian, yang arti binaan, ada penelitian dosennya yang memenangkan hibah namun tidak banyak. Madya lebih banyak dan utama lebih banyak lagi penelitiannya. Ditanya apa kriteria dari pemeringkatan perguruan tinggi di Sumut 2016, kata Dian, adalah kualitas tata kelola, kualitas sumber daya dosen, kualitas kegiatan kemahasiswaan, penelitian dan publikasi. Penilaian dari pemeringkatan PTS ini dilakukan Kemenristekdikti. (A01/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru