Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026
Penerbitan Badan Hukum Koperasi Wewenang Kemenkop dan UKM

198 Koperasi di Deliserdang Perlu Dievaluasi dan Identifikasi Lapangan

- Jumat, 18 November 2016 10:42 WIB
212 view
198 Koperasi di Deliserdang Perlu Dievaluasi dan Identifikasi Lapangan
Lubukpakam (SIB) -Penerbitan Badan Hukum Koperasi di Kabupaten Deliserdang sudah diserahkan ke Kementerian sejak tanggal 28 Mei 2016. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah no 10/Per/M.KUKM/2016 bahwa penerbitan badan hukum koperasi bukan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Ahmad Tarmizi saat diwawancarai SIB, Kamis (17/9) di kantornya di Lubukpakam.

Disebutkan, untuk meningkatkan kualitas koperasi dan usaha mikro kecil menengah diperlukan data yang akurat, terkini dan mudah diakses  pihak yang berkepentingan untuk memeroleh sistem data informasi koperasi.

"Data koperasi dan usaha kecil/menengah kita peroleh sesuai pendataan dan identifikasi sesuai dengan pembinaan teknis yang sudah kita lakukan. Sedangkan untuk data usaha mikro, kita cukup memerolehnya dari Camat", kata Ahmad Tarmizi.

Ditambahkan, pendataan yang digunakan saat ini adalah berbasis teknologi informasi terbaru. "Sehingga pendataan dan pemuktahiran data koperasi usaha kecil menengah dilaksanakan atau diterbitkan kementerian atas dasar usulan dari kita," lanjutnya.

Jumlah koperasi yang aktif di Deliserdang katanya mencapai 316 koperasi, dimana 198 di antaranya perlu dievaluasi dan identifikasi kembali ke lapangan. "Sudah 13 koperasi yang sudah kita usulkan ke kementrian yang tidak aktif, dengan penilaian berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya", katanya.

Sedangkan usaha mikro kecil dan menengah berjumlah 6000 yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang. "Bantuan dari kementerian tidak ada tahun ini, hanya bantuan penyulahan dan peralatan yang diberikan", tutupnya. (JT/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru