Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026
Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumut Diresmikan

Ada 11 Hakim di Sumut Dihukum Melanggar Kode Etik Profesi

- Jumat, 03 Maret 2017 10:28 WIB
192 view
Medan (SIB) -Gubsu Erry Nuradi meresmikan Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara di Jalan STM Medan, Kamis (2/3).

Dalam sambutannya, Gubsu berharap, Kantor Penghubung Komisial Yudisial Sumut menjadi lembaga bersifat mandiri dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung. Bahkan, lembaga ini dapat menjaga perilaku hakim maupun badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

"Komisi Yudisal mempunyai tugas memantau dan mengawasi kinerja hakim. Menerima laporan masyarakat dan memutuskan laporan hakim apakah benar apa tidak serta mengawasi baik kelompok maupun perorangan yang merendahkan martabat hakim," ujarnya.

Erry menuturkan, saat ini berkembang isu-isu di tengah masyarakat seputar upaya penegakan hukum di peradilan. Karena itu, Sumut yang merupakan miniatur Indonesia, harus mewaspadai kinerja peradilan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan kepada masyarakat. "Diharapkan fungsi Komisi Yudisial dapat meningkatkan kinerja para hakim di semua lingkup peradilan sesuai kode etik," harapnya.

Sementara Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan dalam menyeleksi hakim agung yang diusulkan ke DPR. Kemudian, KY juga berwenang menjaga dan menegakkan martabat hakim. "Dalam kaitan itu, KY diberikan kaki tangan aparat di tingkat daerah sebagai penghubung yang berperan melaksanakan tugas KY untuk menjaga dan menegakan kehormatan hakim," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, KY dapat melakukan investigasi dengan pemerintah dan pihak kepolisian. Bahkan, KY diberikan kewenangan melakukan penyadapan terhadap laporan kinerja hakim yang bermasalah berkoordinasi dengan kepolisian daerah (Polda) setempat.

"Kehadiran penghubung KY di Sumut menurut cacatan laporan sampai ke KY Pusat menempati urutan ketiga dari tahun 2015 sebanyak 143 laporan pengaduan masyarakat dan tahun 2016 laporan pengaduan meningkatkan menjadi 160 kasus," ucapnya sembari menjelaskan hanya ada dua kantor penghubung KY di Indonesia yakni Semarang dan Sumatera Utara.

Dijelaskan, ada 11 hakim di Sumut yang dijatuhkan hukuman karena melanggar kode etik profesi dimana menempati urutan ke empat di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya penghubung KY, dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk lebih mudah melaporkan kinerja hakim. Harapannya nanti, selain menerima laporan KY juga dapat menjaga kehormatan perilaku hakim," tegasnya.

Pantauan SIB, acara peresmian Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumut itu dihadiri Ketua Komisi Yudisial Pusat Aidul Fitriciada Azhari, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kejatisu, Kejari Medan. (A16/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru