Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026
Dr Djonggi M Sinorangkir SH MH

Hakim Melanggar Kode Etik Segera di Non Palukan

- Sabtu, 04 Maret 2017 16:46 WIB
361 view
Hakim Melanggar Kode Etik Segera di Non Palukan
Dr Djonggi M Simorangkir SH.MH
Medan (SIB)- Menanggapi bahwa Sumut peringkat ketiga terbanyak laporan pelanggaran Kode Etik Hakim, pakar hukum, Dr Djonggi M Simorangkir, menilai jika hakim sudah melanggar kode etik, maka sudah tidak layak memegang palu.

"Orang percaya kepada hakim, karena hakim itu diberikan mandat memutuskan perkara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas Wakil Ketua Dewan Penasehat Nasional (DPN) Peradi ini, Jumat (3/3) melalui telepon selulernya kepada SIB.

Disebutkan secara logika kalau oknum hakim melanggar kode etik, seharusnya Ketua Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap dan jangan melakukan pembiaran.

Disebutkan Djonggi, mengapa oknum hakim melanggar kode etik?, berarti ada sesuatu yang "negatif".

Seorang hakim yang  profesional, selalu mengandalkan putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga hakim itu  tidak mempunyai beban, karena keputusan yang diambilnya berdasarkan undang-undang. Dan  Kemenangaan seseorang itu, karena perkara itu menyatakan itu benar, sesuai bukti-bukti fakta di persidangan.

"Justru jika tindakannya tidak benar, itulah yang melanggar kode etik," katanya.

Menurutnya, hakim itu boleh melakukan penemuan hukum, tapi penemuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara logika hukum dan tidak boleh berdasarkan politik hukum. Putusan yang berdasarkan logika hukum menjadikan yurisprudensi yang diterima oleh hakim-hakim lainnya.

Pelanggaran kode etik bisa terjadi katanya, karena sudah terlalu lama tidak ada lagi penerimaan hakim. Sehingga hakim-hakim yang tua masih dipakai di Pengadilan Negeri (PN).

"Sebaiknya hakim-hakim tidak boleh terlalu tua usianya. Baiknya Hakim Agung pensiun di usia  67 tahun, Hakim Tinggi di 63 tahun dan Hakim PN cukuplah 60 tahun," katanya    

Bisa jadi kenapa banyak hakim melakukan pelanggaran kode etik, mungkin karena mereka sudah terlalu lama menjadi hakim di PN, sehingga menjadi bosan dan jemu. Puncak penentuan hukum di negeri ini adalah peradilan yang dipimpin para hakim.

Sarannya kepada Ketua MA, kalau ketahuan ada hakim-hakim tidak sesuai atau melanggar kode etik, segerakan hakim tersebut di non palukan.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2016, Sumut menjadi daerah ketiga terbanyak dilaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) ke Komisi Judisial (KY). Sumut berada dibawah DKI Jakarta dan Jawa Timur dengan laporan sebanyak 160 laporan. (A09/c).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru